Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Okt 2023 14:38 WITA ·

Ada Dugaan Transaksi Hukum dalam Putusan Praperadilan Direktur PT PLM, Warga Bombana Surati Komisi Yudisial


 Petikan surat terbuka yang ditujukan untuk Komisi Yudisial Republik Indonesia. Foto : Ist
Perbesar

Petikan surat terbuka yang ditujukan untuk Komisi Yudisial Republik Indonesia. Foto : Ist

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) membuat surat terbuka yang di tujukan kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Ketua FMPB, Haslin Hatta Yahya mengatakan, surat itu mewakili masyarakat Bombana, menyoal dugaan transaksi hukum oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasar wajo.

Dimana kata dia, pelepasan tersangka direktur PT Panca Logam Makmur (PLM) dari 3 kasus yang mendadak dilepas dari Rutan dan dialihkan ke tahanan Kota.

“Padahal ada 3 kasus pidana yg menjeratnya dan sudah status tersangka. Yakni, tsk di tambang ilegal, tsk di kasus BBM subsidi dan tsk di kasus tipu gelap,” ungkapnya Haslin, Kamis, 27 Oktober 2023.

Kejadian ini lanjut Hasilin, tentunya diluar nalar dan serta sangat memalukan martabat hukum di negara ini.

Lalu, yang tidak kalah hebatnya pula, Komisaris PT PLM, Handoko Suhartono yang berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tidak pernah hadir dalam persidangan, namun tiba-tiba bisa menang dalam sidang praperadilan.

“Gugatannya dikabulkan oleh hakim PN Kendari, Ahmad Yani. Ini luar biasa, pelaku pidana (berduit) yang sudah masuk daftar DPO bisa menang,”  tegasnya.

Untuk itu, mewakili masyarakat Bombana dirinya mengaku kaget dengan penerapan hukum terhadap Komisaris dan Direktur PT PLM.

“Sudah begitu parah marwa hukum hukum di negeri ini. Ataukah mereka terlalu sakti dan kebal hukum. Kami masyarakat hanya bisa sapu dada melihat hukum sudah menjadi alat transaksi yang memalukan,” herannya.

Atas dasar itu, tambah dia pihaknya membuat surat terbuka kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti, agar tidak ada lagi oknum hakim yang bisa mencederai penegakan hukum di Negara ini.

Artikel ini telah dibaca 342 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AP2 Sultra Mengambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pungli di SMAN 4 Kendari

29 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Rp1,3 Miliar Lenyap, Bendung Raurau Roboh: Kejari Bombana Diminta Periksa Kontraktor!

29 Agustus 2025 - 17:56 WITA

Polres Bombana Berantas Tambang Emas Ilegal, 12 Mesin Alcon Diamankan

27 Agustus 2025 - 23:35 WITA

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

27 Agustus 2025 - 21:20 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat

26 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

26 Agustus 2025 - 23:37 WITA

Trending di Hukrim