Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 27 Okt 2023 14:38 WITA ·

Ada Dugaan Transaksi Hukum dalam Putusan Praperadilan Direktur PT PLM, Warga Bombana Surati Komisi Yudisial


 Petikan surat terbuka yang ditujukan untuk Komisi Yudisial Republik Indonesia. Foto : Ist
Perbesar

Petikan surat terbuka yang ditujukan untuk Komisi Yudisial Republik Indonesia. Foto : Ist

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) membuat surat terbuka yang di tujukan kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Ketua FMPB, Haslin Hatta Yahya mengatakan, surat itu mewakili masyarakat Bombana, menyoal dugaan transaksi hukum oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasar wajo.

Dimana kata dia, pelepasan tersangka direktur PT Panca Logam Makmur (PLM) dari 3 kasus yang mendadak dilepas dari Rutan dan dialihkan ke tahanan Kota.

“Padahal ada 3 kasus pidana yg menjeratnya dan sudah status tersangka. Yakni, tsk di tambang ilegal, tsk di kasus BBM subsidi dan tsk di kasus tipu gelap,” ungkapnya Haslin, Kamis, 27 Oktober 2023.

Kejadian ini lanjut Hasilin, tentunya diluar nalar dan serta sangat memalukan martabat hukum di negara ini.

Lalu, yang tidak kalah hebatnya pula, Komisaris PT PLM, Handoko Suhartono yang berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tidak pernah hadir dalam persidangan, namun tiba-tiba bisa menang dalam sidang praperadilan.

“Gugatannya dikabulkan oleh hakim PN Kendari, Ahmad Yani. Ini luar biasa, pelaku pidana (berduit) yang sudah masuk daftar DPO bisa menang,”  tegasnya.

Untuk itu, mewakili masyarakat Bombana dirinya mengaku kaget dengan penerapan hukum terhadap Komisaris dan Direktur PT PLM.

“Sudah begitu parah marwa hukum hukum di negeri ini. Ataukah mereka terlalu sakti dan kebal hukum. Kami masyarakat hanya bisa sapu dada melihat hukum sudah menjadi alat transaksi yang memalukan,” herannya.

Atas dasar itu, tambah dia pihaknya membuat surat terbuka kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti, agar tidak ada lagi oknum hakim yang bisa mencederai penegakan hukum di Negara ini.

Artikel ini telah dibaca 261 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim