Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Jan 2026 16:08 WITA ·

Abdul Azis Cs Didakwa Terima Suap Rp 4,1 Milir Proyek RSUD Koltim, Kuasa Hukum Tak Ajukan Eksepsi


 Abdul Azis Cs usai menjalani sidang dakwaan di PN Kendari, Foto: Penafaktual.com Perbesar

Abdul Azis Cs usai menjalani sidang dakwaan di PN Kendari, Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Bupati Kolaka Timur (Koltim) non aktif, Abdul Azis menjalini sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa, 13 Januari 2026.

Selain Abdul Azis, Jaksa KPK juga membacakan dakwaan kepada tiga tersangka lainnya yakni, Yasin seorang ASN Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra); Andi Lukman Hakim selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD; dan Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa Abdul Aziz bersama-sama dengan Yasin, Andi Lukman Hakim dan Ageng Dermanto, menerima sejumlah uang dari kontraktor proyek pembangunan RSUD Koltim.

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah yaitu menerima uang sejumlah uang Rp 4.165.000.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Arif Rahman, Direktur Utama PT Rancing Bangun Mandiri (RBM) dan Dedy Karnady selaku Direktur Cabang PT Pilar Cadas Putra (PCP),” kata Jaksa KPK di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Kendari.

Padahal kata Jaksa, pemberian hadiah tersebut dapat mempengaruhi keputusan Abdul Azis Cs dalam tugas jabatannya.

Oleh karenanya, Jaksa KPK mendakwa Abdul Azis Cs dengan Pasal 12 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu Jaksa KPK juga mendakwa Abdul Azis Cs dengan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Abdul Azis, Muh Ikbar mengatakan Abdul Azis tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Kuasa hukum memilih agar perkara tersebut segera dipercepat dan langsung masuk dalam agenda pembuktian pokok perkara.

“Kami memandang bahwa perkara ini lebih tepat untuk kita percepat dan kami tidak melakukan eksepsi dan ingin masuk pada pokok perkara,” kata Ikbar saat ditemui usai sidang.

Diketahui tim kuasa hukum dari tiga terdakwa lannya juga tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa KPK. Sidang lanjutan akan digelar pada 20 Januari 2026 mendatang dengan agenda pembuktian oleh Jaksa KPK. (lin)

Artikel ini telah dibaca 351 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Kerja di PT VDNI Tewaskan Sopir Dump Truck, Polisi: Kurang Pengawasan di Lokasi

4 Maret 2026 - 03:34 WITA

Kejati Sultra Periksa Timber dan Gofur dalam Kasus Tambang Nikel Kolaka Utara

3 Maret 2026 - 23:41 WITA

PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Akhiri Polemik dengan Damai

3 Maret 2026 - 23:12 WITA

Akhir Polemik, Kuasa Hukum AS Minta Maaf kepada PT SDP dan CEO

3 Maret 2026 - 23:03 WITA

Dua Pelaku Curanmor di Kolaka Utara Ditangkap Polisi, Motor Yamaha M3 jadi Barang Bukti

3 Maret 2026 - 21:35 WITA

PT ST Nikel Resources Terancam Sanksi Pidana, Hauling di Luar Jalur dan SIM Sopir Tidak Sesuai

2 Maret 2026 - 18:05 WITA

Trending di Hukrim