KENDARI – Bupati Kolaka Timur (Koltim) non aktif, Abdul Azis menjalini sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa, Januari 2026.
Selain Abdul Azis, Jaksa KPK juga membacakan dakwaan kepada tiga tersangka lainnya yakni, Yasin seorang ASN Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra); Andi Lukman Hakim selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD; dan Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa Abdul Aziz bersama-sama dengan Yasin, Andi Lukman Hakim dan Ageng Dermanto, menerima sejumlah uang dari kontraktor proyek pembangunan RSUD Koltim.
“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah yaitu menerima uang sejumlah uang Rp 4.165.000.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Arif Rahman, Direktur Utama PT Rancing Bangun Mandiri (RBM) dan Dedy Karnady selaku Direktur Cabang PT Pilar Cadas Putra (PCP),” kata Jaksa KPK di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Kendari.
Padahal kata Jaksa, pemberian hadiah tersebut dapat mempengaruhi keputusan Abdul Azis Cs dalam tugas jabatannya.
Oleh karenanya, Jaksa KPK mendakwa Abdul Azis Cs dengan Pasal 12 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu Jaksa KPK juga mendakwa Abdul Azis Cs dengan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Azis, Muh Ikbar mengatakan Abdul Azis tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Kuasa hukum memilih agar perkara tersebut segera dipercepat dan langsung masuk dalam agenda pembuktian pokok perkara.
“Kami memandang bahwa perkara ini lebih tepat untuk kita percepat dan kami tidak melakukan eksepsi dan ingin masuk pada pokok perkara,” kata Ikbar saat ditemui usai sidang.
Diketahui tim kuasa hukum dari tiga terdakwa lannya juga tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa KPK. Sidang lanjutan akan digelar pada 20 Januari 2026 mendatang dengan agenda pembuktian oleh Jaksa KPK. (lin)










