PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Salah satu toko penjual minuman keras (Miras) UD SS di Kecamatan Kadia Kota Kendari diduga tetap buka dan melakukan penjualan selama bulan suci Ramadhan.
Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kota (Hipmakot) Kendari Ibrahim mengatakan bahwa seharusnya UD SS tidak lagi melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan, karena Pemkot Kendari telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penjualan Miras selama ramadhan.
“Kami minta Pemkot Kendari melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang masih melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan,” katanya, Kamis, 13 April 2023.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku usaha Miras itu membuka usahanya dengan berbagai cara agar tidak diketahui oleh masyarakat.
“Kami duga mereka buka malam hari dengan mematikan lampu toko dan membuka satu pintu itu temuan dan pantauan kami di lapangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkot Kendari telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 43478/7/2023 tentang larangan penyelenggaraan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Kendari.
Berikut hal-hal yang ditekankan dalam surat edaran tersebut.
1. Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam di wilayah Kota Kendari harus tetap memperhatikan moral, etika dan kepribadian bangsa yang religius, maka kegiatan tempat hiburan malam ditutup/dihentikan mulai 3 (tiga) hari sebelum bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
2 Kepada para Distributor, Sub Distributor Minuman Beralkohol, Agen Minuman Beralkohol dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (Hotel Restoran, Café, Bar Club Malam, Diskotik, Pub, Panti Pijat dan Karaoke) dilarang mengedarkan dan/atau menjual Minuman Beralkohol paling lambat 3 (tiga) hari sebelum bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
3. Pelanggaran dan/atau tidak mengindahkan Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan/atau pencabutan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Kendari dan Perundang-undangan yang berlaku Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagai suatu kewajiban dan larangan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kemudian, hasil Rakor terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat Penjualan Miras beralkohol menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H sebagai berikut:
Pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 pukul 10.45 wita bertempat di Kopi Kita Jl. Abunawas Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari berlangsung Rakor terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat penjualan miras beralkohol menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H.
Rakor tersebut di hadiri oleh Kabagops Polresta Kendari Kompol Jupen Simajuntak, SIK, SH.MH, Kasat Binmas Polresta Kendari AKP Ahmad Fatarum Manado, Sekertaris Disperdagkop Kota Kendari, Satpol PP Kota Kendari, Ketua AROKAP Kota Kendari dan Tim Yutisi Pemkot Kendari yang menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya:
1) THM terakhir beroperasi hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 dan tanggal 21 Maret 2023 pukul 08.00 wita semua operasi dinyatakan ditutup.
2) THM buka 3 hari setelah hari raya Idul Fitri
3) Jadwal Monev mulai tgl 19 Maret 2023.
4) Keputusan rapat di sosialisasikan kepada THM oleh Ketua AROKAP.
Terkait hal tersebut pemilik UD SS yang beralamatkan di Jalan Sao-sao saat dimintai tanggapannya melalui WhatsApp, SMS dan Telepon enggan memberikan tanggapan.(**)