Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 20 Mar 2023 20:07 WITA ·

UPTD KPH Laiwoi Tenggara Benarkan PT BKA Telah Merusak Kawasan Hutan Lindung


 Lokasi aktivitas PT BKA di Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Lokasi aktivitas PT BKA di Konawe Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Laiwoi Tenggara membenarkan bahwa PT Bumi Konawe Abadi (BKA) yang beroperasi di Motui Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merusak kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal itu disampaikan Kepala Resort Pengelolaan Hutan (KRPH) Wilayah Kerja Sawa, Motui, dan Lembo UPTD KPH Laiwoi Tenggara, Pelni Eka Saputra, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya, Senin, 20 Maret 2023.

“Iya betul, PT Bumi Konawe Abadi itu belum mengantongi IPPKH. Dia hanya mengantongi izin produksi dari dinas terkait dalam hal ini Pertambangan dan Minerba, tapi belum punya IPPKH, dan soal adanya pengrusakan di kawasan hutan lindung itu betul”, kata Pelni Eka Saputra.

Menurutnya, penyebab kerusakan hutan lindung yang kurang lebih 1 hektar tersebut akibat buangan OB yang menutupi hutan bakau, yang dimana hutan bakau tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Luasan kawasan hutan yang telah dirusak PT BKA kurang lebih 1 hektar. Estimasinya sekitar itu. Tapi belum pernah saya ukur secara detail”, jelasnya.

Lebih lanjut Pelni Eka Saputra mengatakan bahwa terkait pengrusakan kawasan hutan tersebut sudah pernah ia laporkan ke pimpinannya.

“Dan menurut informasi yang saya dengar bahwa pihak PT BKA akan melakukan reklamasi di wilayah hutan lindung yang sudah dirusak tapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjut”, ungkap Pelni Eka Saputra.

Masih kata Pelni Eka Saputra, pada saat RKAB dengan Dinas Kehutanan PT BKA berjanji akan melakukan penciutan IUP karena sebagian wilayah IUP mereka masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Jadi IUP mereka rencana akan diciutkan keluar dari kawasan hutan lindung, tapi sampai sekarang juga belum ada realisasi”, sebutnya.

Pelni Eka Saputra menambahkan bahwa PT BKA sudah cukup lama beroperasi. Bahkan sebelum ia menjadi KRPH Wilayah Kerja Sawa, Motui, dan Lembo kepala pada tahun 2019 lalu PT BKA disinyalir telah beroperasi.

“Saya tidak tau sejak kapan mereka beroperasi karena saya mulai tugas di sana sejak Bulan Desember 2019. Dan melihat aktivitas yang ada, kerusakan itu sudah terjadi sejak sebelum saya tugas di sana jadi kepala resort pengelolaan hutan. Jadi kerusakan itu terjadi sebelum saya tugas di sana”, bebernya.

“Sampai saat ini mereka masih beraktivitas. Tapi saya tidak tau di kawasan yang di rusak itu masih beraktivitas atau tidak, karena untuk masuk di titik itu harus melewati portal perusahaan. Jadi tidak sembarang orang masuk ke sana”, tukasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara Beni Raharjo juga membenarkan bahwa PT BKA belum mengantongi IPPKH.

“Di data kami PT Bumi Konawe Abadi (BKA) belum ada IPPKHnya”, kata Beni Raharjo melalui pesan WhatsAppnya.

Sebelumnya, Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) kembali menyoroti aktivitas pertambangan PT BKA yang beroperasi di Motui Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan penambangan diluar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selain melakukan kegiatan diluar IUP, PT BKA juga diduga telah melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Berdasarkan pantauan kami, PT BKA ini telah lama melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan Hutan Lindung (HL), sementara penelusuran yang kami lakukan perusahaan tersebut tidak mengantongi/memiliki IPPKH dalam melakukan kegiatan”, kata Habrianto selaku J-PIP dalam keterangan persnya yang diterima oleh media ini, Minggu, 19 Maret 2023.

Habri mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Gakkum LHK perwakilan Sultra dan Polda Sultra untuk segera inspeksi di lokasi PT BKA sebelum terjadi kerugian negara yang sangat besar.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 300 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah