Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 22 Feb 2023 00:04 WITA ·

Kejati Sultra Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama


 Salah satu saksi yang diperiksa berkaitan dengan kasus pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama. Foto: Istimewa Perbesar

Salah satu saksi yang diperiksa berkaitan dengan kasus pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang dengan inisial RMK dan H masing-masing Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) tahun 2019 dan 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, SH mengatakan bahwa pemeriksaan kedua saksi itu berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin.

“Serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu”, terang Dody dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa, 21 Februari 2023.

Kasus tersebut diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

“Dari 7 (tujuh) orang saksi yang diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini hanya 2 (dua) orang dari inspektur tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan dari penyidik”, terang Dody.

Sementara, 5 (lima) orang lagi yang terdiri dari 3 (tiga) orang inspektur tambang pengawas PT Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 dan Direktur PT Bintang Mineral Sejahtera serta Direktur PT Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik.

“Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka”, tukas Dody.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim