PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Hidayatullah selaku kuasa hukum Kepala Desa terpilih Wawesa La Ode Askar dan Kepala Desa terpilih Parigi La Ode Nurasim menanggapi statemen Kepala DPMD Kabupaten Muna bahwa perkara ini sudah di PTUN adalah pernyataan menyesatkan, panik dan bohong.
Sebab, sampai saat ini kedua kliennya belum mengajukan gugatan ke PTUN dan baru melaporkan kasus ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (ORI Sultra) dan sedang berproses.
Hidayatullah menyebut bahwa pernyataan Kepala DPMD Muna adalah bentuk kepanikan, minim pemahaman hukum, dan tidak paham mekanisme yang dibangun dalam UU nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.
Hal ini merupakan bukti pejabat arogan dan membuat pernyataan tanpa argumentasi hukum, tanpa bukti dan tanpa fakta hanya katanya-katanya dan mengandalkan opini, dan opininya juga menyesatkan publik.
“Pejabat seperti ini nampak ketidakberdayaan dihadapan hukum. Dalam ketidakberdayaan itu Kepala DPMD Muna membuat berita bohong. Apa bukti perkara tersebut sudah diajukan gugatan ke PTUN? Kepala DPMD Muna jangan kerjanya memanipulir persoalan yang dibuat sendiri atas pelanggaran hukum yang mereka buat sendiri”, sentil Hidayatullah.
Lanjut Hidayatuulah, sepertinya kepala DPMD ini bermain opini karena sudah tidak ada lagi bahan argumentasi hukum untuk mempertahankan keputusan kesewenang-wenangan bersama Bupati Muna yang tanpa norma aturan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Jadi Kepala DPMD Muna saudara Rustam ini sedang panik, padahal kasus ini sedang dalam proses penanganan Ombudsman Perwakilan Sultra”, kata Hidayatullah dalam keterangan persnya, Selasa, 7 Februari 2023.
“Kalau tidak salah kepala DPMD Muna saudara Rustam selaku ketua Desk Pilkades Muna beserta Majelis Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades Muna sudah dilakukan pemeriksaan di kantor Ombudsman Perwakilan Sultra pada tanggal 27 Januari 2023”, sambungnya.
Mantan Ketua KPU Sultra itu mengungkakan bahwa sepanjang kasus ini masih dalam penanganan Ombudsman, maka belum ada upaya pengajuan sengketa di PTUN sambil menunggu putusan atau rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan Ombudsman terkait dugaan pelanggaran atau praktik maladministrasi pelaksanaan PSU Pilkades Muna tanggal 28 Desember 2022 lalu.
“Perlu diketahui bahwa selain laporan kepada ombudsman, kami selaku kuasa hukum dari kedua klien kami juga saat ini sedang menyampaikan laporan Banding kepada Gubernur Sulawesi Tenggara karena sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 laporan keberatan kami secara tertulis kepada Bupati Muna terhitung tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja tidak dibalas sejak kami ajukan tanggal 13 Januari 2023 lalu”, bebernya.
Padahal, lanjut Hidayatullah, sesuai ketentuan pasal 77 Ayat (4) UU nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan disebutkan bahwa “Badan dan/atau pejabat pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja”, namun hingga saat ini Bupati Muna tidak memberikan tanggapan atau jawaban tertulis.
Olehnya itu, ketika Bupati Muna tidak menyelesaikan keberatan kliennya tersebut, maka keberatan dianggap dikabulkan seperti ditegaskan dalam Pasal 77 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan disebutkan bahhwa “Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan”.
Hidayatullah juga menjelaskan bahwa saat ini ada Surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa No. 100.3.5.5/0324/BPD tertanggal 26 Januari 2023 ditujukan kepada Gubernur Sultra pada pokoknya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen Pemkab Muna, dan kedua ditujukan kepada Bupati Muna untuk untuk mengangkat kembali Cakades terpilih termaksud Ld Askar cakades Wawesa dan Ld Nurasim Cakades Parigi.
Pada angka 4 huruf C ditutup dengan perintah apabila ada yang menggugat di PTUN maka Bupati Muna wajib mematuhinya. Maksud siapa yang menggugat adalah siapa-siapa orang yang menjadi cakades pada hasil PSU tanggal 28 Desember 2022 yang harus menggugat karena perintah surat Dirjen Bina Desa untuk Bupati Muna menganulir mereka karena PSU tidak sesuai aturan atau tidak diatur norma Pemungutan Suara Ulang baik UU Desa maupun Perbub No. 48/2022.
Sementara itu, Kepala DPMD Muna Rustam hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon genggamya sedang tidak aktif atau diluar jangkauan.
Editor: Husain