PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam menyampaikan klarifikasi terkait dengan dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengambilan SK terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) di Muna.
Dimana, diberitakan sebelumnya bahwa sejumlah Kades di Muna mengaku dimintai uang sebesar Rp500 ribu rupiah Rp1 juta rupiah oleh oknum pegawai DPMD Muna saat hendak mengambil SK.
Menanggapi hal itu, Rustam menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengarahkan atau memerintahkan kepada semua pegawainya untuk melakukan permintaan apapun terhadap para kepala desa yang mau mengambil SKnya.
“Kami tidak pernah mengarahkan para pegawai atau staf di sini (DPMD Muna) untuk minta-minta seperti itu. Dan itu memang tidak bisa, tidak dibenarkan untuk permintaan seperti itu”, kata Rustam saat diwawancarai awak media ini di ruang kerjanya, Senin, 9 Januari 2023.
Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa kemungkinan ada miskomunikasi antara para Kades dan pegawai DPMD Muna dalam proses pengambilan atau pemberian SK sehingga muncul isu dugaan pungli.
Kemudian, ia mengatakan beberapa Kades sudah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada sama sekali dugaan pungli dalam pengambilan SK.
“Saya kira juga beberapa kepala desa sudah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada pembayaran dalam pengambilan SK”, terangnya.
Penulis: Husain