Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 4 Jan 2023 01:12 WITA ·

GAKPA Sultra Kutuk Keras Oknum Anggota DPRD Butur Terduga Pelaku Penganiayaan


 Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. sumber: beritamanado.com Perbesar

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. sumber: beritamanado.com

PENAFAKTUAL.COM, BUTUR – Ketua Devisi Hukum Lembaga Gerakan Anti Kekerasan Perempuan dan Anak Sulawesi Tenggara (GAKPA – Sultra), Rusdianto mengutuk keras tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton utara (Butur).

Hal itu diungkapkan Rusdianto menyikapi dugaan kekerasan terhadap perempuan inisial WE (30) yang dilakukan salah satu anggota DPRD Kabupaten Butur inisial MZ.

Rusdianto mengungkapkan jika memang informasi tersebut benar maka sangat disayangkan, seharusnya anggota DPRD mempunyai tupoksi melindungi rakyat dan menciptakan kedamaian di tengah masyarakat.

“Saya mengutuk sikap oknum anggota DPRD tersebut yang seharusnya mempunyai tupoksi untuk melindungi rakyat,” kata Rusdianto Kepada media ini, Rabu, 4 Januari 2023.

Menurutnya, anggota DPRD Butur harus mampu memberikan contoh yang baik dalam rangka membangun daerah tercinta sebagaimana tertuang dalam sumpah janji jabatan sebelum mereka menduduki jabatan.

Rusdianto mengaku sudah membaca statemen dari korban tersebut bukan yang pertama kali namun telah berulang-ulang, sehingga secara psikologis jelas bahwa pada faktanya memang bukan yang pertama kali kekerasan dialami oleh si perempuan ini.

“Sehingga secara psikologis sudah tepat, jika korban melaporkan kekerasan yang di alaminya kepada pihak kepolisian,” jelasnya

Dirinya juga mengatakan sudah sepatutnya pula pihak kepolisian untuk serius menuntaskan laporan korban.

“Persoalan kekerasan perempuan dan anak menjadi isu dunia untuk di perhatikan dengan serius maka demikian pula polres buton utara dapat konsisten dan komitmen menyelesaikan perkara ini,” jelasnya

Penyidik sebetulnya sudah dapat melakukan penahanan terhadap terlapor karena dikhawatirkan dapat mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti terlebih ini pasal sangkaannya ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

“Selain itu, juga kami mengharapkan dampak psikologis yang dialami oleh korban agar pihak Dinas PPA Buton Utara dapat melakukan pendampingan psikologis kepada korban,” ungkap rusdianto.

Rusdianto juga berharap agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Buton Utara dapat memanggil pelaku atas etika moral yang irasional kepada salah satu masyarakat Buton Utara, karena citra DPRD Buton Utara tercoreng di mata publik.

Selain itu juga, ia meminta kepada Partai Demokrat agar mendidik kadernya yang berperilaku preman terhadap seorang perempuan di Buton Utara.

“Karena kami berharap agar Partai dalam merekomendasikan kadernya di parlemen dapat memegang teguh nilai nilai politik,pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Melalui kesempatan ini pula karena pelaku merupakan ketua KNPI Butur maka ia meminta kepada Ketua DPD KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) agar melakukan evaluasi dengan merekomendasikan untuk dilakukan pemberhentian terhadap pelaku.

“Harus direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian atas pelanggaran etika berbangsa dan bernegara terhadap ketua DPD KNPI Buton Utara,” tutupnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim