KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra periode 2020–2022, Nur Endang Abbas, Selasa, 20 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi anggaran belanja makan minum jamuan tamu gubernur dan wakil gubernur serta Biro Umum Setda Sultra tahun anggaran 2022–2023.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamet, membenarkan pemeriksaan terhadap Nur Endang Abbas.
“Dalam rangka pemeriksaan, tentunya kami panggil di sini dalam rangka pemeriksaan,” kata Enjang di Kejati Sultra, Selasa sore.
Enjang menegaskan, penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, baik sebagai saksi maupun dalam kapasitas lainnya sesuai kebutuhan penyidikan.
“Semua pihak-pihak yang diduga ada keterkaitan, baik itu sebagai saksi ataupun lainnya, pasti kami mintai keterangan,” ujarnya.
Nur Endang Abbas merupakan Sekda Sultra pada masa pemerintahan Gubernur Ali Mazi. Ia menjabat sejak 3 Agustus 2020 hingga 6 April 2022 sebelum digantikan oleh Asrun Lio.
Selain Nur Endang Abbas, penyidik Kejati Sultra juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam perkara tersebut, termasuk mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dan mantan Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pada Kamis, 15 Oktober 2026, penyidik menetapkan mantan Sekda Sultra Asrun Lio dan mantan bendahara pengeluaran berinisial JI sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada Selasa, 20 Oktober 2026, penyidik menetapkan mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra, Abdul Rajab (AR), sebagai tersangka.
Enjang menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam realisasi anggaran belanja makan minum yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penyidik juga menemukan dugaan pengembalian uang atau cashback dari sejumlah penyedia yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran tersebut. Uang itu diduga diberikan kepada pihak terkait dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kemudian adanya cashback, atau pengembalian dari sejumlah penyedia yang merupakan kelebihan pembayaran dan diberikan kepada pihak terkait yang tidak benar dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Enjang.
Selain itu, penyidik menemukan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sejumlah kegiatan disebut tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, sementara pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
“Di mana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan ataupun fiktif, atau pertanggungjawaban kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4.231.248.950 atau sekitar Rp4,23 miliar.
Meski demikian, Enjang menyebutkan, proses finalisasi penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra.
“Finalisasi atas hasil kerugian negara ini masih dirampungkan oleh auditor BPKP Provinsi Sultra,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 KUHP serta Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Sultra masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Kami masih melakukan serangkaian penyidikan dalam perkara. Siapa pun pihak-pihak yang bertanggung jawab, kami mintai pertanggungjawaban,” pungkas Enjang. (lin)

















