Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 19 Okt 2026 19:32 WITA ·

Dosen di Kendari Jadi Tersangka Penipuan Tiket Pesawat, Kerugian Korban Rp107 Juta


 Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau. Foto:Penafaktual.com Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau. Foto:Penafaktual.com

KENDARI – Seorang dosen di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial SF alias S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan tiket pesawat. Akibat kasus tersebut, empat korban mengalami kerugian total mencapai Rp107.799.918 atau sekitar Rp107 juta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, saat ini terdapat empat korban yang telah teridentifikasi. Mereka masing-masing berinisial MS (39), seorang ibu rumah tangga; EK (42), seorang dokter; HR (47), aparatur sipil negara (ASN); serta SN (63), pensiunan PNS.

Malau menjelaskan, dugaan penipuan tersebut terjadi di Kota Kendari selama periode Agustus hingga September 2026.

Modus yang digunakan tersangka yakni menawarkan tiket pesawat kepada para korban dengan iming-iming promo beli satu gratis satu.

“(Modus) tersangka menawarkan tiket pesawat kepada para korban dengan iming-iming beli satu gratis satu,” ujar Kompol Malau saat memberikan keterangan, Senin, 19 Oktober 2026.

Tergiur dengan tawaran tersebut, para korban kemudian memesan tiket dan melakukan pembayaran secara lunas. Namun, jadwal penerbangan belum ditentukan karena akan disesuaikan dengan permintaan masing-masing korban.

Masalah muncul ketika para korban hendak menggunakan tiket yang telah dibayar. Tersangka diduga tidak memberikan tiket pesawat sebagaimana yang telah dijanjikan.

“Namun, saat tiba saatnya para korban ingin menggunakan tiket yang sudah dibooking tersebut, tersangka tidak memberikan tiket yang sudah dijanjikan kepada para korban,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami empat korban mencapai Rp107.799.918.

Atas dugaan perbuatannya, SF dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kompol Malau menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan tiket pesawat dengan terduga pelaku berinisial SF alias S, yang berprofesi sebagai dosen, agar segera melapor ke Polresta Kendari.

“Bagi warga Kota Kendari yang merasa ditipu ataupun terkait masalah trading tiket pesawat atas inisial SF alias S sebagai tersangka dan pekerjaan dosen, segera melaporkan kepada kami pihak kepolisian supaya laporan korban-korban ini terus berlanjut,” pungkasnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mahasiswa di Kendari Curi Motor di 10 TKP, Hasilnya untuk Kebutuhan Pribadi dan Beli Sabu

19 Oktober 2026 - 16:07 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Raha, Dua Buruh Harian Positif Sabu Diamankan Polres Muna

19 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Polresta Kendari Ungkap Penyalahgunaan Pertalite di Dua SPBU, Dua Mobil dan 500 Liter BBM Diamankan

19 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Geger! Pria di Kendari Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Ruko

18 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Bantah Isu Tambang Koridor, PT GAP Siapkan Laporan di Polda Sultra

18 Oktober 2026 - 15:16 WITA

Sebelum Tersandung Kasus Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa, Ketua BPD Telaga Biru Pernah Diusulkan Dicopot 138 Warga

18 Oktober 2026 - 11:10 WITA

Trending di Hukrim