Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 19 Okt 2026 16:07 WITA ·

Mahasiswa di Kendari Curi Motor di 10 TKP, Hasilnya untuk Kebutuhan Pribadi dan Beli Sabu


 Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau (kanan) saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Minggu (19/10/2026). Foto: Panafaktual.com Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau (kanan) saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Minggu (19/10/2026). Foto: Panafaktual.com

KENDARI – Seorang mahasiswa berinisial AL (19) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membeli narkotika jenis sabu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan AL telah ditangkap dan diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku ini telah melakukan tindak pidana curanmor 10 kali,” kata Kompol Malau saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin, 19 Oktober 2026.

AL ditangkap Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban berinisial NS (20) di sebuah rumah kos di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni dua unit Yamaha Mio M3 dan satu unit Honda Scoopy.

Kompol Malau menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AL mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil curian tersebut diduga dijual kepada sejumlah penadah, sedangkan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika.

“Hasilnya itu untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” ujar Malau.

Selain mengamankan AL, polisi juga telah menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Sementara itu, penadah lainnya masih dalam pengejaran.

“Pelaku ini bekerja sama dengan NBJ, kemudian NBJ dan saudara NW. Terkait penadah, satu orang sudah kami amankan. Tinggal penadah inti yang ada di Kabupaten Morowali,” katanya.

Saat ini, AL telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan pidana denda kategori V. (lin)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Operasi Sarang Narkoba di Raha, Dua Buruh Harian Positif Sabu Diamankan Polres Muna

19 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Polresta Kendari Ungkap Penyalahgunaan Pertalite di Dua SPBU, Dua Mobil dan 500 Liter BBM Diamankan

19 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Geger! Pria di Kendari Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Ruko

18 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Bantah Isu Tambang Koridor, PT GAP Siapkan Laporan di Polda Sultra

18 Oktober 2026 - 15:16 WITA

Sebelum Tersandung Kasus Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa, Ketua BPD Telaga Biru Pernah Diusulkan Dicopot 138 Warga

18 Oktober 2026 - 11:10 WITA

Ketua BPD Telaga Biru Konawe Diduga Terlibat Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa, Warga Desak Penetapan Tersangka

17 Oktober 2026 - 21:33 WITA

Trending di Hukrim