KENDARI – Upaya penyelesaian kewajiban utang piutang antara Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari, Fadli Tanawali, dengan seorang pengusaha bernama Siti Hajar disebut kembali menemui jalan buntu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bram Barakatino selaku kakak kandung dari Siti Hajar saat memberikan keterangan kepada media, Kamis, 8 Oktober 2026.
Bram menjelaskan, polemik utang piutang tersebut telah ia laporkan secara resmi di Polresta Kendari pada akhir September 2026 lalu.
Menurutnya, setelah laporan tersebut dilayangkan dan pemberitaan terkait kasus itu tayang di sejumlah media, pihak Ketua Kadin Kota Kendari baru menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajibannya.
Pada malam yang sama setelah pemberitaan muncul, ia mengaku diberikan cek giro perusahaan milik Fajar Tanawali, yang disebut sebagai saudara dari Fadli Tanawali selaku Ketua Kadin Kota Kendari.
Bram menuturkan, Fajar Tanawali juga telah berkomunikasi langsung dengannya dan menyampaikan bahwa dirinya yang akan menyelesaikan utang saudaranya tersebut.
Cek yang diberikan itu bernilai Rp 30 juta dari Bank BCA dan atas nama Siti Hajar selaku adik kandungnya.
Namun, saat hendak melakukan pencairan di Bank BCA pada Selasa, 6 Oktober 2026, cek tersebut tidak dapat diproses dan divalidasi.
Ia mengaku pihak bank tidak bisa melakukan pengecekan validitas cek karena tidak ada surat pengantar atau konfirmasi resmi dari perusahaan pemilik cek.
Di hari yang sama, Bram mengatakan telah melakukan konfirmasi ulang kepada Ketua Kadin Kota Kendari, namun jawaban yang diberikan dinilai bertele-tele dan tidak menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan utang.
“Justru malah dia kasih saya cek yang saya tidak bisa cairkan sama sekali. Ini sudah dua kali wanprestasi,” tegas Bram Barakatino.
Bram merincikan, wanprestasi pertama terjadi pada Juli 2026 lalu, dimana Ketua Kadin berjanji akan mengembalikan seluruh dana, namun hingga tenggat waktu yang disepakati tidak terealisasi meski sudah difollow up secara persuasif.
Ia menegaskan, pemberian cek yang tidak bisa dicairkan tersebut merupakan bentuk wanprestasi kedua kalinya, sehingga pihaknya menilai Ketua Kadin Kota Kendari tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Lebih lanjut, Bram menilai persoalan ini tidak bisa dianggap kecil, mengingat Kadin bukanlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melainkan organisasi plat merah yang mengayomi banyak pengusaha, sementara adiknya sendiri merupakan pengusaha yang justru memiliki polemik dengan ketua Kadinnya.
Oleh karena itu, ia memastikan akan mengadukan persoalan tersebut ke Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara agar Ketua Kadin Kota Kendari dapat dievaluasi, karena dinilai tidak etis jika nama baik lembaga sebesar Kadin tercoreng hanya karena ulah oknum ketua yang kredibilitasnya patut dipertanyakan.(red)

















