KENDARI – Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan peredaran senjata api (senpi) rakitan ilegal di wilayah Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MF (26), warga Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari Barat, dan NN (38), warga Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, MF lebih dahulu ditangkap Tim Buser77 pada 10 September 2026.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menangkap NN pada 18 September 2026.
“Pelaku NN ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari pelaku MF,” kata Kompol Malau di Mapolresta Kendari, Selasa, 29 September2026.
Malau menjelaskan, MF diamankan karena diduga memiliki senjata api rakitan jenis laras panjang. Sementara NN diduga memiliki senpi rakitan sekaligus memperjualbelikan berbagai jenis amunisi.
Amunisi yang diperjualbelikan tersebut terdiri dari peluru karet, peluru hampa hingga peluru tajam.
“Semuanya peluru dan amunisi beserta sempi yang digunakan tersangka itu dijual ke daerah Gunung Jati dan Kampung Salo dengan kisaran harga Rp500 ribu sampai Rp800 ribu per 20 butir,” jelasnya.
Menurut Malau, selain diperjualbelikan, sebagian barang ilegal tersebut juga ditukarkan dengan narkotika jenis sabu. Sementara uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan NN. Di antaranya satu senjata api rakitan, tujuh butir peluru kaliber 5,56 milimeter, 57 butir peluru karet kaliber 5,56 milimeter, serta 56 selongsong peluru FN kaliber 38 milimeter.
Hasil pemeriksaan sementara, senjata api rakitan dan amunisi tersebut diperoleh NN dari seorang rekannya berinisial LW.
“Saat ini Tim Buser77 Polresta Kendari sedang melakukan pengembangan terhadap saudara LW,” pungkas Malau.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (lin)

















