KONAWE SELATAN – Seorang pria berinisial LAR alias R (20) diserahkan keluarganya kepada kepolisian setelah diduga menganiaya LAS (38) di kawasan Pelabuhan Fery Amolengo, Desa Langapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
R kemudian diamankan Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan pada Kamis, 24 September 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban datang ke Pelabuhan Amolengo untuk mengantar temannya menyeberang.
Kasi Humas Polres Konawe Selatan, Iptu Komang Budayana, mengatakan setibanya di lokasi, korban terlibat perselisihan dengan seorang tukang ojek yang berada di kawasan pelabuhan.
“Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ketika korban diduga dihadang oleh terduga pelaku yang membawa sebilah kayu atau balok,” kata Iptu Komang saat dikonfirmasi, Jumat, 25 September 2026.
Menurutnya, saat korban turun dari kendaraan, terduga pelaku diduga memukul tangan kanan korban menggunakan kayu atau balok sebanyak satu kali.
“Korban kemudian berupaya meninggalkan lokasi, tetapi portal pelabuhan disebut telah ditutup,” jelasnya.
Dalam situasi tersebut, dua orang lainnya yang belum diketahui identitasnya diduga turut melakukan pemukulan terhadap korban pada bagian wajah menggunakan tangan kosong.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Kolono,” ujar Iptu Komang.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IX/2026/SPKT/Polsek Kolono/Polres Konsel/Polda Sultra.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 13.48 Wita, Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan berkoordinasi dengan keluarga R di Desa Amolengo.
“Hasil koordinasi tersebut, pihak keluarga bersedia menghadirkan LAR alias R kepada kepolisian,” kata Iptu Komang.
R selanjutnya diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, R dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (lin)

















