Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 14 Sep 2026 10:59 WITA ·

Diduga Gadaikan Motor Teman untuk Beli Sabu dan Judi Online, Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap


 Oknum Sat Pol PP Sultra inisial ER (26) ditangkap polisi setelah diduga gadaikan motor rekannya untuk beli sabu dan judi online. Foto: Istimewa Perbesar

Oknum Sat Pol PP Sultra inisial ER (26) ditangkap polisi setelah diduga gadaikan motor rekannya untuk beli sabu dan judi online. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang oknum aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial ER (26) ditangkap polisi setelah diduga menggadaikan sepeda motor milik rekannya, SY (19).

Motor tersebut diduga digadaikan untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

ER ditangkap Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Sorumba, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 17.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor milik korban.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu. Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, pelaku kemudian menggadaikannya tanpa seizin atau sepengetahuan korban,” kata Kompol Malau, Senin, 14 September 2026.

Kompol Malau menjelaskan, tindak pidana penggelapan tersebut bermula ketika ER menemui korban di Kompleks Perumahan Djavino, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat itu, ER meminjam sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban dengan alasan hendak digunakan bepergian bersama pacarnya.

Namun, hingga malam hari, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Sekitar pukul 23.00 WITA, korban kembali menghubungi ER untuk meminta kendaraannya dikembalikan. Namun, panggilan tersebut tidak direspons.

Korban kemudian menghubungi ER melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, ER beralasan masih akan menggunakan motor itu untuk pergi menjaga parkiran.

Korban kembali meminta agar sepeda motornya segera dikembalikan. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respons hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ER.

Saat diamankan, ER mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban.

“Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan oleh Saudara ER untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Malau.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam dengan nomor polisi DT 5894 milik korban.

Kini, ER bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KLM Boine Mai Mole Tenggelam di Perairan Bombana, Tim SAR Cari Tiga Korban

14 September 2026 - 09:46 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Lasusua Kolut Ditangkap Polisi 

13 September 2026 - 18:24 WITA

10 Tahun Menanti Bantuan, Warga Napabalano Muna Keluhkan Minimnya Perhatian Pemerintah

13 September 2026 - 13:46 WITA

Diduga Curi Kabel dan Tembaga di Ruko Senapati Land, Pria di Kendari Diamankan Tim Patroli Polda Sultra

13 September 2026 - 10:51 WITA

Rumah Warga di Konawe Ditabrak Truk, Humas PT Erianti Mandiri Sejahtera Salurkan Santunan

12 September 2026 - 19:13 WITA

Sertijab Kapolresta Kendari, Safi’i Nafsikin Gantikan Edwin Louis Sengka

12 September 2026 - 10:08 WITA

Trending di News