KOLAKA UTARA – Seorang pria berinisial S (46) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
S diamankan polisi saat pengungkapan kasus narkotika pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 22.50 Wita. Dari rumah yang ditempatinya, polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu seberat 23,53 gram.
Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Lasusua.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati S dengan disaksikan aparat pemerintah setempat.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu saset berukuran besar dan tiga saset berukuran kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam.
Selain sabu, polisi turut mengamankan 103 saset plastik kosong, uang tunai Rp1 juta, satu unit telepon genggam, satu tas, dua dompet, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
S bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara,” ujar AKBP Andi Sofyan, Minggu, 13 September 2026.
Ia menegaskan pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui berbagai upaya dan terobosan yang dilakukan jajarannya.
“Kami akan melanjutkan dan memperkuat berbagai terobosan serta upaya pemberantasan narkotika yang telah dilaksanakan oleh Kapolres sebelumnya. Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas kami karena narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat menjadi pemicu berbagai gangguan Kamtibmas,” tegasnya.
Polres Kolaka Utara juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. (lin)

















