KENDARI – Persoalan dugaan penguasaan lahan milik warga untuk mendukung operasional jetty PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) berujung ke meja hijau. Kuasa hukum Oktavianus, Dr. Supriadi, resmi mendaftarkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Kamis, 13 Agustus 2026.
Gugatan tersebut berkaitan dengan lahan milik Oktavianus seluas sekitar 1 hektare yang disebut telah bersertifikat. Lahan yang berada di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, itu diduga telah ditimbun dan diratakan untuk menunjang aktivitas operasional jetty PT IPIP.
Dalam perkara tersebut, PT IPIP menjadi pihak tergugat. Selain perusahaan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Pomalaa juga turut digugat.
Supriadi menilai KUPP Pomalaa memiliki tanggung jawab dalam persoalan tersebut karena diduga menerbitkan rekomendasi izin operasional jetty tanpa melakukan verifikasi dan validasi secara menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan lahan.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 52 Tahun 2021 sebagaimana perubahan atas PM 46 Tahun 2022 yang mengatur persyaratan terkait izin operasional.
Menurut Supriadi, salah satu aspek penting dalam penerbitan izin adalah kejelasan dan keabsahan hak atas lahan yang digunakan serta tidak berada dalam status sengketa atau status quo.
Gugatan tersebut diajukan karena tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan melalui pembebasan lahan maupun pemberian ganti rugi.
Ia mengatakan, lahan milik kliennya diduga ditimbun dan diratakan tanpa adanya koordinasi maupun persetujuan dari pemilik lahan.
“Hak klien kami tidak pernah diganti rugi. Tanpa koordinasi maupun konfirmasi, PT IPIP langsung menimbun dan meratakan lahan empang milik klien kami hingga bukti pengelolaannya hilang,” katanya, Minggu, 16 Agustus 2026.
Supriadi menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya. Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang disebut tidak menunjukkan langkah penyelesaian yang konstruktif.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi gambaran penting agar kegiatan investasi seharusnya memperhatikan hak masyarakat dan kepastian hukum atas lahan.
“Tetapi, sebaliknya hak-hak dari masyarakat diduga dirampas, salah satunya milik klien kami,” katanya.
Akibat dugaan penguasaan lahan tersebut, Oktavianus mengaku mengalami kerugian materiel dan immateriel. Melalui gugatan yang diajukan ke PN Kolaka, pihaknya kini meminta pengadilan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan lahan tersebut. (red)
















