Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Agu 2026 13:13 WITA ·

Diduga Kuasai Lahan Warga untuk Jetty, PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat


 Lahan warga seluas satu hektare (anak panah hijau) diduga dikuasai PT IPIP untuk pembangunan jetty di Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Lahan warga seluas satu hektare (anak panah hijau) diduga dikuasai PT IPIP untuk pembangunan jetty di Kolaka. Foto: Istimewa

KENDARI – Persoalan dugaan penguasaan lahan milik warga untuk mendukung operasional jetty PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) berujung ke meja hijau. Kuasa hukum Oktavianus, Dr. Supriadi, resmi mendaftarkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Kamis, 13 Agustus 2026.

Gugatan tersebut berkaitan dengan lahan milik Oktavianus seluas sekitar 1 hektare yang disebut telah bersertifikat. Lahan yang berada di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, itu diduga telah ditimbun dan diratakan untuk menunjang aktivitas operasional jetty PT IPIP.

Dalam perkara tersebut, PT IPIP menjadi pihak tergugat. Selain perusahaan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Pomalaa juga turut digugat.

Supriadi menilai KUPP Pomalaa memiliki tanggung jawab dalam persoalan tersebut karena diduga menerbitkan rekomendasi izin operasional jetty tanpa melakukan verifikasi dan validasi secara menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan lahan.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 52 Tahun 2021 sebagaimana perubahan atas PM 46 Tahun 2022 yang mengatur persyaratan terkait izin operasional.

Menurut Supriadi, salah satu aspek penting dalam penerbitan izin adalah kejelasan dan keabsahan hak atas lahan yang digunakan serta tidak berada dalam status sengketa atau status quo.

Gugatan tersebut diajukan karena tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan melalui pembebasan lahan maupun pemberian ganti rugi.

Ia mengatakan, lahan milik kliennya diduga ditimbun dan diratakan tanpa adanya koordinasi maupun persetujuan dari pemilik lahan.

“Hak klien kami tidak pernah diganti rugi. Tanpa koordinasi maupun konfirmasi, PT IPIP langsung menimbun dan meratakan lahan empang milik klien kami hingga bukti pengelolaannya hilang,” katanya, Minggu, 16 Agustus 2026.

Supriadi menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya. Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang disebut tidak menunjukkan langkah penyelesaian yang konstruktif.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi gambaran penting agar kegiatan investasi seharusnya memperhatikan hak masyarakat dan kepastian hukum atas lahan.

“Tetapi, sebaliknya hak-hak dari masyarakat diduga dirampas, salah satunya milik klien kami,” katanya.

Akibat dugaan penguasaan lahan tersebut, Oktavianus mengaku mengalami kerugian materiel dan immateriel. Melalui gugatan yang diajukan ke PN Kolaka, pihaknya kini meminta pengadilan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan lahan tersebut. (red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

IMALAK Desak Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Fiktif Rp26 Miliar

17 Agustus 2026 - 12:53 WITA

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Trending di Hukrim