KENDARI – Sebanyak 2.185 narapidana dan anak binaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) diusulkan mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Berdasarkan data rekapitulasi yang tercantum dalam surat siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra Nomor WP.27.PK.05.03- Tahun 2026, sebanyak 17 warga binaan dipastikan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra, Sulardi, membenarkan data tersebut.
“Betul. Itu remisi di Sultra. Ada beberapa yang langsung bebas,” kata Sulardi saat dikonfirmasi, Rabu, 12, Agustus 2026.
Dari total warga binaan yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 63 orang merupakan narapidana yang menjalani pidana dalam perkara tindak pidana korupsi.
Ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan tersebut berasal dari seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Sultra.
Adapun rincian WBP dan anak binaan yang diusulkan mendapatkan remisi umum yakni:
– Lapas Kelas IIA Kendari: 780 orang.
– Lapas Kelas IIA Baubau: 317 orang.
– Lapas Perempuan Kelas III Kendari: 122 orang.
– LPKA Kelas II Kendari: 48 orang.
– Rutan Kelas IIA Kendari: 250 orang.
– Rutan Kelas IIB Kolaka: 229 orang.
– Rutan Kelas IIB Raha: 168 orang.
– Rutan Kelas IIB Unaaha: 261 orang.
Sementara itu, 17 warga binaan yang dipastikan langsung bebas setelah memperoleh remisi tersebar di sejumlah satuan kerja pemasyarakatan.
Rinciannya, satu orang dari Lapas Kelas IIA Kendari, empat orang dari Lapas Kelas IIA Baubau, dua orang dari LPKA Kelas II Kendari, sembilan orang dari Rutan Kelas IIA Kendari, serta satu orang dari Rutan Kelas IIB Kolaka.
Pemberian remisi umum tersebut merupakan bagian dari hak warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (lin)
















