KENDARI – Perkara sengketa tanah yang melibatkan sejumlah warga di Tunggala Dalam, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menemui titik terang setelah Pengadilan Negeri (PN) Kendari menyatakan gugatan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima.
Putusan itu dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026, dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Kdi. Dalam pokok putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).
Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, warga Tunggala Dalam mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum dari Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, bersama tim penasihat hukum.
Pendampingan tersebut dilakukan dalam upaya warga memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa melalui jalur hukum.
Salah seorang warga Tunggala Dalam, Erik Lerihardika, menyampaikan rasa syukur atas putusan PN Kendari tersebut. Ia juga mengapresiasi pendampingan yang diberikan Andre Darmawan dan tim.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas hasil putusan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Andre Darmawan dan tim yang sudah membantu dan mendampingi kami dalam memperjuangkan hak kami,” ujar Erik.
Menurut dia, pendampingan hukum tersebut memberikan semangat kepada warga untuk tetap memperjuangkan hak mereka melalui mekanisme hukum.
Ia berharap putusan PN Kendari dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Kami tidak bisa membalas apa yang sudah beliau lakukan. Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih dan mendoakan semoga kebaikan beliau dibalas dengan kebaikan yang lebih besar,” katanya.
Erik menambahkan, warga berharap seluruh pihak menghormati dan menjalankan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, persoalan sengketa tanah di kawasan Tunggala Dalam telah berlangsung cukup lama. Sejumlah warga mengaku tanah yang mereka tempati dan beli sejak 2013 dari Herman/Suharto, yang disebut sebagai pemilik tanah sebelumnya, kemudian tercatat atas nama pihak lain dan telah memiliki sertifikat.
Sedikitnya delapan rumah warga disebut terdampak persoalan tersebut. Warga mengaku memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi dasar penguasaan dan kepemilikan tanah, di antaranya alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen pendukung lainnya.
Warga sebelumnya juga sempat melakukan pertemuan dengan pihak yang mereka sebut sebagai penggugat di Kantor Kelurahan Wua-Wua untuk mempertanyakan penerbitan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa.
Namun, menurut keterangan warga, persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum hingga dilaporkan ke Polda Sultra dan berujung pada perkara perdata di PN Kendari.
Warga kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum.
Dengan adanya putusan PN Kendari yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, warga berharap persoalan sengketa tanah tersebut dapat segera berakhir dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. (red)
















