KENDARI – Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) mendatangi Kantor DPRD Kota Kendari, Selasa, 11 Agustus 2026.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT Pelita Putra Bulukumba Bersama (PT PPBB), perusahaan penyedia jasa transportasi bahan bakar minyak (BBM) yang beralamat di Kota Kendari.
Koordinator PJ Sultra, Ahmad Syawal, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.
Salah satunya terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Syawal, berdasarkan temuan pihaknya, para pekerja di PT PPBB diduga tidak mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan hasil temuan, perusahaan ini diduga tidak memberikan atau para karyawan di perusahaan itu tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” kata Syawal saat audiensi dengan Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu.
Selain persoalan BPJS Ketenagakerjaan, PJ Sultra juga menyoroti dugaan tidak adanya kontrak kerja bagi pekerja di perusahaan tersebut.
“Yang kedua, tidak ada kontrak kerja terhadap pegawai atau pekerja di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, anggota PJ Sultra, Asis, mengungkapkan dugaan persoalan ketenagakerjaan yang dialami salah seorang mantan pekerja PT PPBB bernama Zainal Abidin.
Menurut Asis, Zainal diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan hingga kini belum menerima pesangon.
Ia menyebut PHK tersebut terjadi setelah Zainal mengalami kecelakaan kerja saat dalam perjalanan pulang usai mengantar BBM.
“Dalam prosesnya, pekerja ini atau korban, dibebani biaya ganti rugi oleh pihak perusahaan tersebut,” kata Asis.
Selain itu, Zainal disebut diminta menanggung ganti rugi akibat kecelakaan tersebut dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Atas sejumlah persoalan tersebut, PJ Sultra meminta DPRD Kota Kendari memanggil pihak PT PPBB bersama instansi terkait untuk memberikan penjelasan dalam forum RDP.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan PJ Sultra.
Ia menyebut DPRD akan menyurati pihak perusahaan dan instansi terkait untuk menghadiri RDP.
Namun, Zulham mengatakan pelaksanaan RDP kemungkinan baru digelar setelah rangkaian upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kemungkinan RDP-nya di atas tanggal 17, setelah upacara proklamasi dan agenda kemerdekaan,” kata Zulham. (lin)
















