KENDARI – Aktivitas bongkar muat material dari kapal tongkang di kawasan Pelabuhan Nusantara Kendari menjadi sorotan Forum Perlawanan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FPM Sultra).
FPM Sultra mendesak instansi berwenang membuka dokumen perizinan dan administrasi kegiatan tersebut untuk memastikan aktivitas bongkar muat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator FPM Sultra, Laode Zulyarson, mempertanyakan dasar legalitas aktivitas bongkar muat material yang berlangsung di kawasan pelabuhan tersebut.
“Kami mempertanyakan, atas dasar izin apa aktivitas bongkar muat material tersebut dilakukan?” ujar Laode, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Laode, setiap aktivitas bongkar muat di kawasan pelabuhan semestinya memiliki dasar hukum dan dokumen administrasi yang jelas serta berada dalam pengawasan instansi berwenang.
Karena itu, FPM Sultra meminta keterbukaan informasi terkait legalitas kegiatan tersebut. Dokumen yang diminta antara lain izin atau dokumen kegiatan bongkar muat, kesesuaian lokasi, identitas pihak pelaksana, dokumen kapal, serta jenis material yang diangkut.
“Yang kami minta adalah kejelasan dan transparansi. Jika seluruh dokumennya lengkap, tentu harus bisa dijelaskan kepada publik,” katanya.
Sorotan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari General Manager Pelindo Kendari, Herryanto. Ia memastikan kapal yang melakukan aktivitas di kawasan pelabuhan memiliki dokumen resmi.
Menurut Herryanto, kelengkapan dokumen menjadi salah satu persyaratan sebelum kapal diperbolehkan sandar di pelabuhan.
“Dokumennya pasti ada karena tidak bisa sandar itu kapal kalau tidak lengkap dokumennya,” kata Herryanto saat dikonfirmasi.
Namun, pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci dokumen atau perizinan yang menjadi dasar aktivitas bongkar muat material yang dipersoalkan FPM Sultra.
Sementara itu, Kepala KSOP Kendari, Rahman, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyebut kawasan tempat aktivitas tersebut berlangsung berada di bawah kewenangan Pelindo.
“Pelabuhan tersebut di bawah kewenangan Pelindo,” kata Rahman.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih rinci mengenai dokumen perizinan aktivitas bongkar muat tersebut, termasuk jenis material yang dibongkar atau dimuat, pihak pelaksana kegiatan, serta kesesuaian aktivitas dengan peruntukan lokasi.
FPM Sultra meminta pihak terkait membuka informasi dan dokumen yang menjadi dasar kegiatan tersebut kepada publik.
Mereka menilai keterbukaan dokumen diperlukan untuk memastikan aktivitas bongkar muat di kawasan Pelabuhan Nusantara Kendari berlangsung sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas maupun kewenangan pengawasannya. (red)
















