KONAWE SELATAN – Seorang pria berinisial A (47), warga Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tinanggea.
Kasi Humas Polres Konawe Selatan, Iptu Komang Budayana, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, Iptu Herman Eka Purnama, usai melakukan serangkaian penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penindakan di rumah yang bersangkutan,” ujar Komang, Selasa, 4 Agustus 2026.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 25 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,46 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat isap (bong), sachet plastik kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A diduga berperan sebagai pengedar sabu. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, A dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)
















