KENDARI – Kebijakan penarikan retribusi terhadap kendaraan yang mengantre Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di salah satu SPBU di Kota Kendari dikeluhkan para sopir.
Penerapan retribusi bagi kendaraan yang mengantre di bahu jalan itu dinilai tidak adil dan terkesan memanfaatkan situasi kelangkaan BBM yang tengah dialami para pengemudi.
Dalam praktiknya, pungutan tersebut dikenakan dengan tarif berbeda berdasarkan ukuran kendaraan, yakni Rp5.000 untuk kendaraan kecil dan Rp10.000 untuk kendaraan berukuran besar.
Salah seorang sopir yang mengantre solar, Rudi, mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, penarikan retribusi terkesan tebang pilih karena hanya diberlakukan kepada kendaraan yang mengantre solar, sementara kendaraan yang mengantre BBM jenis Pertalite dan juga menggunakan bahu jalan tidak dikenai pungutan serupa.
“Kami tidak mempermasalahkan jika memang itu untuk pendapatan daerah. Tapi kenapa hanya pengantri solar yang dikenai retribusi, sementara pengantri Pertalite, baik motor maupun mobil, tidak dikenakan biaya yang sama,” ujar Rudi saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp.
Rudi menegaskan, para sopir pada dasarnya mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah. Namun, menurutnya, kondisi di SPBU berbeda dengan tempat parkir pada umumnya karena kendaraan sedang mengantre untuk memperoleh BBM, bukan dititipkan.
“Kalau memang itu untuk pendapatan daerah kami mendukung. Tapi kami sedang mengantre BBM, bukan menitipkan kendaraan. Kalau di swalayan wajar ada retribusi karena ada jasa parkir, sedangkan di SPBU kami hanya mengantre,” katanya.
Ia menambahkan, antrean kendaraan yang mengular hingga ke bahu jalan terjadi akibat terbatasnya pasokan solar, bukan karena kesengajaan para pengemudi memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut.
“Kami mengantre bukan karena kemauan sendiri, tetapi karena terjadi kelangkaan BBM. Kalau memang harus dikenakan retribusi, Dishub harus berlaku adil. Kendaraan yang mengantre Pertalite hingga menggunakan bahu jalan juga seharusnya dikenakan retribusi,” tegasnya.
Keluhan tersebut memunculkan sorotan terhadap efektivitas dan keadilan penerapan kebijakan retribusi di lapangan. Penarikan biaya di tengah situasi kelangkaan BBM dinilai semakin menambah beban para sopir yang harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan solar.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, media ini telah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak terkait. Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, meminta agar konfirmasi dilakukan secara langsung di kantornya.
“Nanti besok ya. Konfirmasi di kantor, selesai saya kerja bakti,” ujar Paminuddin singkat. (red)
















