Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 23 Jun 2026 22:07 WITA ·

Kejati Sultra Dalami Kasus Korupsi PT AMIN, Rumah Dirut PT BPS Digeledah


 Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan penggeledahan di rumah pribadi Dirut PT BPS guna mendalami kasus korupsi tambang. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan penggeledahan di rumah pribadi Dirut PT BPS guna mendalami kasus korupsi tambang. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), dengan fokus pada upaya pemulihan aset negara.

Dalam perkara tersebut, penyidik masih mengejar pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang nilainya mencapai Rp175 miliar.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman, pada Senin, 23 Juni 2026.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, mengatakan langkah penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan pembuktian perkara.

“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” kata Sugeng, Selasa, 23 Juni 2026.

Kuasa hukum H. Tasman, Jamal Aslan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurut dia, tindakan penyidik merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Benar telah dilakukan tindakan penggeledahan oleh penyidik dalam rangka penanganan perkara yang telah berada pada tahap penyidikan,” ujarnya.

Jamal menegaskan, penggeledahan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak yang menjadi objek pemeriksaan.

Ia menyatakan pihaknya menghormati kewenangan Kejati Sultra dalam menjalankan proses penegakan hukum dan berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, serta tetap menjunjung perlindungan hak setiap warga negara.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut, termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra guna mendalami aliran serta keterkaitan dalam kasus tersebut. (red)

Artikel ini telah dibaca 158 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Dipicu Puntung Rokok, Kapal Ikan di Anggoeya Kendari Ludes Terbakar

27 September 2026 - 13:10 WITA

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolres Konut Minta Satlantas Perkuat Edukasi

24 September 2026 - 16:57 WITA

Anggota Polda Sultra Raih Emas dan Perak di Kejuaraan Taekwondo Piala Panglima TNI 2026 di Surabaya 

24 September 2026 - 12:13 WITA

Komitmen Jaga Ketahanan Pangan, Petani Benuanirae Kendari Minta Pupuk Subsidi Dilancarkan

24 September 2026 - 11:58 WITA

DLHK Ungkap 41 SPPG di Kendari Belum Laporkan Pengelolaan Lingkungan

23 September 2026 - 08:29 WITA

Sambut HUT ke-81 TNI, Bank Sultra Salurkan CSR Pembangunan Masjid dan Beasiswa untuk Keluarga Prajurit

22 September 2026 - 23:09 WITA

Trending di News