KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), dengan fokus pada upaya pemulihan aset negara.
Dalam perkara tersebut, penyidik masih mengejar pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang nilainya mencapai Rp175 miliar.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman, pada Senin, 23 Juni 2026.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, mengatakan langkah penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan pembuktian perkara.
“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” kata Sugeng, Selasa, 23 Juni 2026.
Kuasa hukum H. Tasman, Jamal Aslan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurut dia, tindakan penyidik merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Benar telah dilakukan tindakan penggeledahan oleh penyidik dalam rangka penanganan perkara yang telah berada pada tahap penyidikan,” ujarnya.
Jamal menegaskan, penggeledahan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak yang menjadi objek pemeriksaan.
Ia menyatakan pihaknya menghormati kewenangan Kejati Sultra dalam menjalankan proses penegakan hukum dan berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, serta tetap menjunjung perlindungan hak setiap warga negara.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut, termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra guna mendalami aliran serta keterkaitan dalam kasus tersebut. (red)
















