KENDARI – Seorang pria berinisial BR (29) harus kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah diduga melakukan pencurian unit pendingin ruangan (AC) di sebuah ruko di Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 Wita.
Aksi pelaku berhasil digagalkan setelah pemilik ruko berinisial SY (38) memergoki pelaku saat sedang beraksi.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun korban langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Malau, Kamis, 18 Juni 2026.
Setelah mengamankan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Kendari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BR mengakui perbuatannya dan menyebut menjalankan aksi tersebut bersama dua rekannya yang berinisial ST dan NI.
Polisi mengungkapkan, sebelum beraksi ketiganya diduga telah bersepakat melakukan pencurian. Mereka kemudian menuju lokasi menggunakan mobil milik NI.
Setibanya di lokasi, para pelaku membongkar unit AC milik korban dan mengangkutnya menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.
“AC milik korban kemudian dijual oleh pelaku kepada seorang rekan dari saudara La Duku,” kata AKP Malau.
Saat ini BR telah diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Malau menambahkan, BR diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman pidana dalam kasus berbeda.
“Pelaku tercatat pernah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan pada 2015, tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 2017, dan pencurian kendaraan bermotor pada 2023,” pungkasnya. (lin)











