Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 4 Jun 2026 15:09 WITA ·

Guru SD di Muna Barat Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Sejumlah Siswi


 Seorang guru sekolah dasar di Muna Barat inisial UU (kedua dari kanan) ditahan Polda Sultra duduga cabuli sejumlah siswi di lingkungan sekolah. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang guru sekolah dasar di Muna Barat inisial UU (kedua dari kanan) ditahan Polda Sultra duduga cabuli sejumlah siswi di lingkungan sekolah. Foto: Istimewa

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan seorang guru sekolah dasar berinisial UU (52) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

Tersangka diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diduga melakukan perbuatan tersebut di lingkungan sekolah.

Kasubdit IV Renakta (PPA) Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrayadi, mengatakan dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Februari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi di lingkungan sekolah,” ujar Fitrayadi dalam keterangannya, Kamis 4 Juni 2026

Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban diduga lebih dari satu orang.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban, orang tua korban, pihak sekolah, serta pihak terkait lainnya guna memperkuat alat bukti.

Menurut Fitrayadi, modus yang diduga digunakan tersangka yakni mendekati korban saat proses belajar mengajar, jam istirahat, hingga kegiatan sekolah berlangsung.

“Para korban diduga mengalami tindakan berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan mereka,” katanya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Land Clearing Proyek Alexandria Hills di Kendari Disorot HIPPMAKOT

26 Juli 2026 - 16:44 WITA

RDP Tak Kunjung Digelar, JANGKAR Sultra Pertanyakan Komitmen Pengawasan DPRD terhadap PT IPIP

23 Juli 2026 - 22:26 WITA

KASTARA Gelar Aksi Satir ‘Open Donasi Rp80 Ribu’, Sindir Kaburnya 11 Tahanan Polres Kolut

23 Juli 2026 - 22:16 WITA

Hari Anak Nasional 2026, Murid SDN 24 Kendari Apresiasi Program MBG dan Pelayanan Dapur Kendari Caddi 3

23 Juli 2026 - 12:52 WITA

Bank Sultra Jadi Motor Program KEJAR, 50.537 Rekening SimPel Dibuka untuk Siswa SD dan SMP Kendari

22 Juli 2026 - 19:13 WITA

Dugaan Operasi Tanpa PAK, CCC Minta Kementerian Kehutanan Verifikasi PT Fatwa Bumi Sejahtera

22 Juli 2026 - 17:09 WITA

Trending di News