Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 13 Mei 2026 13:03 WITA ·

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Warga Kolaka Ditangkap di Kendari


 Dua pria asal Kabupaten Kolaka, inisial J dan A ditangkap polisi diduga terlibat kasus narkotika. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pria asal Kabupaten Kolaka, inisial J dan A ditangkap polisi diduga terlibat kasus narkotika. Foto: Istimewa

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di area parkiran Rumah Sakit Bahteramas Kendari, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 00.05 Wita.

Kedua pelaku masing-masing berinisial J (28) dan A (38), warga asal Kabupaten Kolaka. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 100,1 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

“Tim kemudian mencurigai sebuah mobil Toyota Calya yang terlihat mondar-mandir di sekitar area rumah sakit. Setelah dilakukan pembuntutan, kendaraan tersebut berhenti di area parkiran dan dua orang pria turun serta melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Amri Yudhy, Rabu, 13 Mei 2026.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu yang dibungkus plastik hitam dan dilakban. Barang haram tersebut diduga sempat dibuang oleh salah satu tersangka ke bawah mobil.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu unit mobil, serta beberapa barang pribadi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut melalui metode “tempel” atas arahan seseorang berinisial E yang berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, serta uji laboratorium terhadap barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tragis! Seorang Anak Ditemukan Tenggelam di Perairan Teluk Kendari

10 Mei 2026 - 12:24 WITA

Pedagang dan Pembeli Resah, OTK Diduga Teror Lapak Eks MTQ Kendari

10 Mei 2026 - 11:34 WITA

Sinergi KUPP Molawe dan Gakkum BKSDA Sultra Jaga Kawasan Konservasi

9 Mei 2026 - 10:55 WITA

Innalillahi, Ketua DPRD Buton Tengah Meninggal Dunia di RS Jakarta

6 Mei 2026 - 18:18 WITA

Basiran Kirim Surat Terbuka ke Presiden: Kembalikan Pabrik Aspal ke Buton, Bukan Karawang!

3 Mei 2026 - 21:44 WITA

BEM UHO Desak Disnaker Sultra Usut Dugaan Pelanggaran Hak 377 Karyawan PT Hillconjaya Sakti

2 Mei 2026 - 21:46 WITA

Trending di News