KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di area parkiran Rumah Sakit Bahteramas Kendari, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 00.05 Wita.
Kedua pelaku masing-masing berinisial J (28) dan A (38), warga asal Kabupaten Kolaka. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 100,1 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
“Tim kemudian mencurigai sebuah mobil Toyota Calya yang terlihat mondar-mandir di sekitar area rumah sakit. Setelah dilakukan pembuntutan, kendaraan tersebut berhenti di area parkiran dan dua orang pria turun serta melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Amri Yudhy, Rabu, 13 Mei 2026.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu yang dibungkus plastik hitam dan dilakban. Barang haram tersebut diduga sempat dibuang oleh salah satu tersangka ke bawah mobil.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu unit mobil, serta beberapa barang pribadi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut melalui metode “tempel” atas arahan seseorang berinisial E yang berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, serta uji laboratorium terhadap barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (lin)

















