KOLAKA TIMUR – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kolaka Timur (Koltim) meringkus seorang pria berinisial D yang diduga sebagai pelaku pencurian di SMKN 6 Kolaka Timur.
Kasi Humas Polres Koltim, Iptu Irfan, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026 dini hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pada saat diamankan, D mengakui telah melakukan dugaan pencurian di SMKN 6 Koltim,” ujar Irfan, Rabu, 29 April 2026.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 Wita. Kasus ini terungkap saat pelapor tidak dapat menghubungkan jaringan WiFi kantor.
Merasa ada kejanggalan, pelapor kemudian mendatangi sekolah untuk melakukan pengecekan.
Saat pelapor sampai di sekolah ia melihat jendela ruangan kepala sekolah dan ruang guru, dan pelapor melihat juga diruangan labolatorium jendela terbuka,” jelas Irfan.
Setelah masuk ke dalam ruang laboratorium, pelapor mengetahui sejumlah barang berharga telah hilang.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit mesin kompresor 4PH merek Honda, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, dua unit LCD proyektor merek Epson, satu unit kunci momen Tekiro tipe 100 Nm, satu unit bor tangan listrik, serta satu unit alat diagnostik sepeda motor.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp32 juta,” katanya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (lin)

















