KENDARI – PT Almharig menyatakan siap mengikuti seluruh arahan dan rekomendasi usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III dan Komisi II DPRD Sulawesi Tenggara. RDP tersebut membahas tudingan pencemaran dan kerusakan ekosistem sungai di Dusun Olondoro, Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana.
“Apapun arahan-arahan setelah hasil dari turun lapangan nanti pasti akan mengikuti dan melaksanakan. Karena kami perusahaan, yang namanya IUP itu punya aturan dan alhamdulillah sampai saat ini kami jalankan,” ujar Direktur Utama PT Almharig, Basmala Septian Jaya, usai RDP di DPRD Sultra, Senin, 27 April 2026.
Basmala menyebut tanah longsor yang terjadi merupakan force majeure atau di luar kendali manusia. Menurutnya, tidak ada pihak yang menginginkan kejadian tersebut, baik masyarakat maupun perusahaan.
“Yang namanya posisi tanah longsor ini kan salah satu force majeure atau di luar kendali manusia, dan tidak ada yang menginginkan baik masyarakat maupun perusahaan. Sehingga apa langkah-langkah dari hasil rekomendasi RDP hari ini, perusahaan siap untuk mendampingi dan melakukan itu semua,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, pihak perusahaan telah berupaya melakukan perbaikan di lokasi. Namun, upaya tersebut dihalang-halangi oleh oknum yang tidak diketahui suruhannya.
“Jadi ada oknum yang memang sudah standby di sana, yang menghalangi. Posisinya saat itu di tanggal 14 April alat kami turunkan ke sana untuk melakukan penataan tapi tidak sempat, karena sudah diusir. Itu bukan cuma satu kali kejadian, tapi beberapa kali,” ungkap Basmala.
Basmala menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali berkoordinasi dengan kepala desa dan kepala dusun. Sempat ada penanganan selama tiga hari pada 27–30 Maret. Namun, penataan yang belum selesai itu dihentikan oleh kelompok masyarakat.
“Kami berapa kali juga koordinasi dengan kepala desa, kepala dusun, dan sempat ada penanganan selama 3 hari di tanggal 27 sampai 30 Maret dan saat itu masih dilakukan penataan belum selesai, sudah dihentikan oleh kelompok-kelompok masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana, Sitti Arnidar, mengatakan saat turun lapangan pada 27 Maret pihaknya memang menemukan kondisi di lapangan. Namun, terkait tudingan mata air rusak dan kering, hal itu tidak ditemukan.
“Saat kami turun lapangan pada tanggal 27 Maret bahwa betul ditemukan tetapi terkait dengan mata air yang dikatakan rusak dan kering itu tidak kami temukan. Namun seharusnya ada penanganan lebih lanjut. Bahwa mata air harus tetap terlindungi,” kata Sitti Arnidar.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menilai kasus PT Almharig ini sebenarnya sederhana. Ia menyebut longsor yang terjadi bukan disebabkan aktivitas pertambangan.
“Di kasus PT Almharig ini sebenarnya sederhana. Ini kan ada longsor, tapi bukan karena aktivitas pertambangannya. Kemudian DLH turun, tidak menemukan area yang keruh maupun sungai yang tercemar. Ternyata masalahnya ada di jalan _hauling_-nya dengan kemiringan yang sekian itu dan itulah yang menyebabkan longsor,” terang Suwandi.
Ia juga menegaskan, dari segi legalitas PT Almharig berstatus CnC atau Clear and Clean.(red)
















