KOLAKA UTARA – Seorang pria bernama Aldi (23) dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 16.30 Wita.
Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Lapai. Namun, akibat luka serius yang dideritanya, nyawa Aldi tidak dapat diselamatkan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kolaka Utara, Bripka Hardiansyah, mengatakan korban mengalami sejumlah luka setelah insiden tersebut.
“Aldi mengalami sejumlah luka dan sempat dilarikan ke Puskesmas Lapai, namun dinyatakan meninggal dunia,” ujar Hardiansyah dalam keterangan yang diterima, Senin, 27 April 2026
Ia menjelaskan, kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Yamaha RX King warna hitam bernomor polisi DT 5737 DJ yang dikendarai Aldi, dengan sepeda motor Yamaha Fino warna putih bernomor polisi DP 6528 TC yang dikendarai Arnianti (14).
Diketahui, Aldi merupakan warga Desa Lalombundi, Kecamatan Pakue, sementara Arnianti merupakan warga Desa Koreiha, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.
Peristiwa bermula saat sepeda motor Yamaha Fino yang dikendarai Arnianti bergerak dari arah utara ke selatan menuju lorong sekolah. Pada saat bersamaan, dari arah barat ke timur datang sepeda motor Yamaha RX King yang dikendarai Aldi dengan kecepatan tinggi.
“Karena kurang memperhatikan kondisi lalu lintas di depannya, pengendara RX King panik dan kehilangan kendali hingga menabrak bagian samping kiri sepeda motor Yamaha Fino,” jelasnya.
Akibat benturan tersebut, Aldi mengalami sejumlah luka dan sempat dilarikan ke Puskesmas Lapai sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, Arnianti mengalami luka di bagian kepala, mata, bahu, dan lutut. Korban kemudian dirujuk ke BLUD H.M. Djafar Harun Lasusua untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Saat kejadian, kondisi jalan dilaporkan lurus, beraspal, cuaca cerah, dan berada di area perempatan jalan. Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 juta.
Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Kolaka Utara masih menangani perkara tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Kolaka Utara, Iptu Jumardin, mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan disiplin dalam berlalu lintas.
“Setiap pengendara diharapkan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm standar bagi pengendara roda dua, serta tidak mengemudi dengan kecepatan tinggi, terutama saat melintasi persimpangan atau kawasan padat aktivitas,” ujarnya. (lin)
















