Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 26 Mar 2026 19:49 WITA ·

BPJN Sultra Batasi Angkutan Ore Nikel PT ST Nickel Resources, Maksimal 50 Ret per Hari


 Surat BPJN Sultra tentang penertiban operasional kendaraan PT ST Nickel Resources. Foto: Istimewa Perbesar

Surat BPJN Sultra tentang penertiban operasional kendaraan PT ST Nickel Resources. Foto: Istimewa

KENDARI – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelurkan surat tentang Penertiban Kegiatan Perlintasan Kendaraan Pemuatan Material Ore Nikel PT. ST. Nickel Resources Pada Ruas Jalan Nasional tertanggal 2 Februari 2026.

Surat yang Ditandatangani oleh Kepala BPJN Sultra Haryono itu menegaskan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi perusahaan, di antaranya pembatasan interval kendaraan minimal 10 menit per unit serta jumlah maksimal 50 ret per hari.

“Adapun rute yang diizinkan meliputi ruas jalan nasional sepanjang 45,74 kilometer, yakni dari Wawotobi (batas Unaaha) menuju Pohara, dilanjutkan ke Kota Kendari melalui sejumlah ruas jalan utama. Sementara itu, batas muatan sumbu terberat (MST) ditetapkan maksimal 8 ton,” jelasnya.

BPJN Sultra juga mengingatkan bahwa segala kerusakan jalan maupun kecelakaan yang terjadi akibat aktivitas angkutan menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Bahkan, jaminan yang telah diterbitkan oleh pihak bank atau asuransi dapat dicairkan apabila terjadi pelanggaran,” tambahnya.

Lanjutnya, Jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan atau pembatalan izin dispensasi, hingga rekomendasi penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian kami sampaikan kepada PT ST Nickel Resources untuk melaksanakan poin-poin dalam dispensasi penggunaan jalan,” demikian kutipan dalam surat tersebut. (red)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KSOP Kendari Tegaskan Kendaraan Tanpa STID Aktif Dilarang Masuk Pelabuhan

25 Mei 2026 - 16:00 WITA

Ramai di Medsos Dituding Nambang, PT WIN Justru Perbaiki Lahan Rawan Longsor di Torobulu

24 Mei 2026 - 23:11 WITA

Jelang Idul Adha, Polisi Sisir Miras di Konut: Biar Warga Salat Ied dengan Tenang

24 Mei 2026 - 20:31 WITA

Gerai Indomaret di Baruga Kendari Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta

24 Mei 2026 - 13:33 WITA

Wanita di Muna Barat Hilang Saat Mencari Kerang di Muara, Diduga Diterkam Buaya

24 Mei 2026 - 10:10 WITA

Mobil Karyawan BUMD Konsel Tabrak Petani hingga Tewas di Wunduwatu

23 Mei 2026 - 10:26 WITA

Trending di Daerah