KENDARI — Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM) menyampaikan bahwa pertemuan strategis lintas lembaga terkait situasi di Routa telah dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat dan memastikan arah penyelesaian yang terukur.
Pertemuan ini mempertemukan unsur Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sulawesi Tenggara, Masyarakat Adat Tolaki (MAT) Sulawesi Tenggara, POSKOHAM, Aliansi Masyarakat Routa Bersatu, serta Ikatan Rumpun Masyarakat Adat Anakia Wiwirano To Routa.
Hadir dalam forum tersebut Ketua LAT Sultra, Dr. Lukman Abunawas, Ketua MAT Sultra, Abdul Sahir, Ketua POSKOHAM, Jumran, Ketua Aliansi Masyarakat Routa Bersatu, Rafli, serta Ketua Ikatan Rumpun Masyarakat Adat Anakia Wiwirano To Routa, Yen,iayas Latorumo.
Yang menjadi penegasan penting, seluruh arah sikap dan langkah dalam pertemuan ini telah terlebih dahulu melalui proses telaah dan penguatan argumentasi oleh Dewan Pakar Lembaga Adat Tolaki. Telaah tersebut menempatkan persoalan Routa dalam kerangka hukum yang utuh—baik secara konstitusional, administratif, maupun dalam perspektif hukum adat.
Hasil telaah Dewan Pakar LAT menegaskan bahwa posisi lembaga adat dalam memberikan rekomendasi dan penilaian atas wilayah serta kepentingan masyarakat memiliki dasar hukum yang sah, serta menjadi bagian penting dalam proses pengambilan kebijakan oleh negara. Dengan demikian, setiap aktivitas yang mengabaikan peran dan rekomendasi lembaga adat berpotensi menimbulkan persoalan hukum secara prosedural.
Ketua LAT, Dr. Lukman Abunawas, dalam forum tersebut menyampaikan penegasan paling kuat, bahwa situasi Routa tidak bisa lagi dibiarkan berjalan tanpa kejelasan arah.
“Dengan seluruh dasar yang telah dikaji, termasuk melalui telaah Dewan Pakar LAT, kami menegaskan bahwa kepentingan masyarakat Routa harus menjadi prioritas. Tidak boleh ada aktivitas yang berjalan dengan mengabaikan keberadaan masyarakat di atas tanahnya sendiri,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa lembaga adat tidak akan bersikap pasif.
“Lembaga Adat Tolaki memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dihormati. Jika itu diabaikan, maka kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai kewenangan adat dan prinsip hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Ketua POSKOHAM, Jumran, menyatakan bahwa keberadaan telaah Dewan Pakar LAT memberikan fondasi yang kuat bagi langkah advokasi ke depan.
“Ini bukan sekadar gerakan moral, tetapi gerakan yang memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan adanya telaah Dewan Pakar LAT, maka seluruh langkah yang diambil memiliki legitimasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ketua MAT Sultra, Abdul Sahir, menegaskan bahwa masyarakat adat akan tetap menjaga ruang hidup mereka dengan penuh kesadaran hukum dan adat.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami ingin memastikan bahwa hak kami tetap dihormati. Kami ingin dilibatkan dan dilindungi,” tegasnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Routa Bersatu, Rafli, menyampaikan bahwa hasil pertemuan ini menjadi pegangan penting bagi gerakan masyarakat di lapangan.
“Kami melihat ini sebagai arah yang jelas. Dengan dasar yang sudah ditelaah secara serius, kami siap mengawal ini dengan data dan langkah yang terukur,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Rumpun Masyarakat Adat Anakia Wiwirano To Routa, Yen Iayas Latorumo, menegaskan bahwa masyarakat di lapangan membutuhkan kehadiran nyata dari semua pihak.
“Kami merasakan langsung dampaknya. Harapan kami, dengan adanya kesatuan ini, suara masyarakat benar-benar menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan,” tegasnya.
Pertemuan ini menghasilkan kesepahaman untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga, mendorong evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di Routa, serta memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan tetap berpijak pada prinsip keadilan, hukum, dan penghormatan terhadap masyarakat.
POSKOHAM menegaskan bahwa dengan adanya dukungan telaah Dewan Pakar LAT, konsolidasi ini tidak hanya kuat secara sosial, tetapi juga kokoh secara hukum, dan akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah advokasi yang terarah dan berkelanjutan.(red)















