Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 15 Mar 2026 20:33 WITA ·

Kecelakaan di Bypass Kolaka–Pomala, Petani 60 Tahun Meninggal di TKP


 Personel Sat Lantas Polres Kolaka saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan di Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Personel Sat Lantas Polres Kolaka saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan di Kolaka. Foto: Istimewa

KOLAKA – Seorang pria lanjut usia berinisial H (60) dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Bypass Kolaka–Pomala, tepatnya di Desa Totobo, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 08.10 Wita.

Kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motor, yakni Yamaha Mio J berwarna putih dengan nomor polisi DT 4762 OB dan Yamaha Mio M3 berwarna hitam bernomor polisi DT 3482 EV.

H yang diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kelurahan Sabilambo mengendarai Yamaha Mio J dengan membonceng seorang anak berinisial MJ (9). Sementara itu, Yamaha Mio M3 dikendarai oleh MR, warga Kelurahan Tonggoni.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, menjelaskan kecelakaan bermula ketika H melaju dari arah Pomala menuju Kolaka dengan posisi melawan arus.

Saat hendak berbelok ke jalur kiri jalan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Mio M3 yang dikendarai MR. Kedua kendaraan kemudian bertabrakan.

“Akibat kecelakaan tersebut, H mengalami luka-luka dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara,” ujar Dwi Arif saat dikonfirmasi, Minggu malam.

Sementara itu, MJ mengalami luka bengkak dan memar pada pipi kanan dan saat ini menjalani perawatan di Puskesmas Pomala.

Adapun MR dilaporkan mengalami luka robek pada alis kanan, bengkak pada kelopak mata kiri dan kanan, serta luka lecet pada lutut kiri. Ia kini dirawat di Rumah Sakit Umum Kabupaten Kolaka.

Dwi Arif menambahkan, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Kolaka telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencatat identitas saksi, serta mengamankan barang bukti.

Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.

“Keselamatan di jalan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain. Ingat, satu pelanggaran bisa menghilangkan nyawa. Utamakan keselamatan, bukan kecepatan,” pungkas Dwi Arif. (lin)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Abdul Rahman Siap Pimpin IKA Unsultra, Fokus pada Sinergi dan Kolaborasi

15 Maret 2026 - 23:35 WITA

Mubes IKA Unsultra Bakal Digelar April 2026, Persiapan 80 Persen

15 Maret 2026 - 23:22 WITA

Kebakaran Masjid Jami Alfatah di Bombana, Kerugian Ditaksir Rp10 Juta

15 Maret 2026 - 00:48 WITA

Bank Sultra Naikkan Rasio Dividen Jadi 75 Persen, Perkuat PAD Daerah

14 Maret 2026 - 20:51 WITA

Diduga Putar Balik Tanpa Cek Spion, Pengendara Mio Ditabrak Innova di Molawe Konut

14 Maret 2026 - 19:53 WITA

BPTD Sultra Koordinasi Kesiapan Angkutan Lebaran di Terminal Puuwatu, Sediakan 8 Ribu Kursi Bus

14 Maret 2026 - 14:37 WITA

Trending di Daerah