KENDARI – Karada Tolaki Sulawesi Tenggara mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis yang dilaporkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Samsidar, yang menilai bahwa laporan terhadap jurnalis yang tergabung dalam Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara dapat berdampak buruk terhadap kebebasan pers di daerah.
“Kami mengecam keras laporan serta pemeriksaan terhadap rekan-rekan jurnalis JMSI. Kami meminta kepada Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menghentikan atau menarik laporan tersebut,” ujar Samsidar dalam keterangannya.
Samsidar menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan publik. Karena itu, menurutnya, setiap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Karada Tolaki Sultra juga menyampaikan kekhawatiran bahwa proses hukum terhadap jurnalis terkait pemberitaan dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Pers adalah pilar demokrasi. Oleh karena itu, semua pihak harus menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan untuk kepentingan publik,” tambahnya.
Karada Tolaki Sultra mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi pers, serta lembaga masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers dan memastikan tidak ada intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.(red)
















