KENDARI – Kantor Cabang Utama (KCU) Pos Indonesia di Kendari diduga melakukan pemotongan gaji karyawan secara sepihak. Informasi ini disampaikan salah satu karyawan PT Pos di Kabupaten Konawe yang meminta dirahasiakan namanya.
Karyawan tersebut mengungkapkan bahwa ia telah bekerja di PT Pos Indonesia kurang lebih dua tahun dan pembayaran gaji dilakukan dua kali setiap bulannya. Namun, beberapa bulan terakhir, gaji yang diterima karyawan tidak lagi sesuai dan justru dipotong tanpa penjelasan.
“Saya seharusnya menerima gaji 1 juta lebih, tapi yang saya terima di rekening hanya Rp.165.000,” ujar karyawan tersebut. Hal serupa juga dialami oleh karyawan lainnya, yang gajinya 1 juta lebih namun hanya menerima 600 ribu rupiah.
Karyawan-karyawan tersebut telah mencoba menghubungi KCU Pos Indonesia Kendari, namun tidak ada respon.
“Kita sudah konfirmasi semua teman-teman, hanya ini KCU nda mau respon,” ungkap salah satu karyawan kesal.
Namun, KCU Pos Indonesia Kendari, Muhammad Kahfi, membantah tudingan tersebut.
“Tidak ada pemotongan gaji di kantor pos, yang ada dikenakan potongan pajak sesuai peraturan menteri nomor 168 tahun 2023, mitra kami sudah berpks dengan kami yang diperpanjang setiap bulan dengan mitra,” jelasnya.
Kahfi menambahkan bahwa potongan tersebut telah berdasarkan aturan dan telah dijelaskan kepada karyawan.
“Didalam PKS ada ketentuan Pajak itu juga, rekan mitra kami semua ber PKS dengan kami dan didalam pks itu ada ketentuan pajak itu setiap bulan d perpanjan, satu yang ketahui semua itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku, dan siap saya petanggung jawabkan,” bebernya.(red)
















