KOLAKA – Pria inisial MR (30) diringkus aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Kolaka di Pelabuhan Kolaka tepatnya di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, Februari 2026.
Pria asal Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka ini ditangkap karena diduga telah mencuri minyak nilam milik korban sebanyak 10,60 liter.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan MR melancarkan aksinya saat korban hendak mengantar minyak nilam ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Awalnya korban membawa minyak nilam tersebut sebanyak lima drum dari Kota Kendari menuju ke Kota Makassar menggunakan mobil bus. Korban menggunakan jasa penyebaran Fery Kolaka.
“Tetapi sesampainya di gudang penjualan Makassar, barang tersebut ditolak dikarenakan satu segel drum tersebut rusak,” ujar AKP Dwi Arif, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menjelaskan setelah polisi melakukan penyelidikan awal, diketahui bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh ulah MR, yang telah mencuri minyak nilam tersebut.
“Saat perjalanan dari Kolaka menuju Makassar, pelaku buka tutup drum lalu pindahkan (minyak nilam) ke botol dan jerigen,” kata AKP Dwi Arif.
Akibat kejadian tersebut, pemilik barang langsung melapor kepada pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Kolaka untuk ditindaklanjuti.
Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu (18/2/2026), pelaku diketahui berada dalam sebuah kapal yang sandar di Pelabuhan Kolaka.
“Terduga bersama barang bukti berupa minyak nilam sebanyak 10,60 liter langsung diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Kolaka,” kata AKP Dwi.
Selanjutya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku berpotensi dijerat pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (lin)














