Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Feb 2026 12:31 WITA ·

Curi Minyak Nilam Tujuan Makassar, Pria di Kolaka Diringkus Polisi di Pelabuhan


 Barang bukti berupa minyak nilam yang dicuri oleh pelaku inisial MR (30). Foto: Istimewa. Perbesar

Barang bukti berupa minyak nilam yang dicuri oleh pelaku inisial MR (30). Foto: Istimewa.

KOLAKA – Pria inisial MR (30) diringkus aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Kolaka di Pelabuhan Kolaka tepatnya di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, Februari 2026.

Pria asal Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka ini ditangkap karena diduga telah mencuri minyak nilam milik korban sebanyak 10,60 liter.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan MR melancarkan aksinya saat korban hendak mengantar minyak nilam ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Awalnya korban membawa minyak nilam tersebut sebanyak lima drum dari Kota Kendari menuju ke Kota Makassar menggunakan mobil bus. Korban menggunakan jasa penyebaran Fery Kolaka.

“Tetapi sesampainya di gudang penjualan Makassar, barang tersebut ditolak dikarenakan satu segel drum tersebut rusak,” ujar AKP Dwi Arif, Kamis, 19 Februari 2026.

Ia menjelaskan setelah polisi melakukan penyelidikan awal, diketahui bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh ulah MR, yang telah mencuri minyak nilam tersebut.

“Saat perjalanan dari Kolaka menuju Makassar, pelaku buka tutup drum lalu pindahkan (minyak nilam) ke botol dan jerigen,” kata AKP Dwi Arif.

Akibat kejadian tersebut, pemilik barang langsung melapor kepada pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Kolaka untuk ditindaklanjuti.

Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu (18/2/2026), pelaku diketahui berada dalam sebuah kapal yang sandar di Pelabuhan Kolaka.

“Terduga bersama barang bukti berupa minyak nilam sebanyak 10,60 liter langsung diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Kolaka,” kata AKP Dwi.

Selanjutya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku berpotensi dijerat pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Mahasiswa di Kendari, 4,5 Gram Sabu Disita

19 Februari 2026 - 15:58 WITA

Hasil Otopsi Korban Pembunuhan Berencana di Kendari Terungkap, Tengkorak Hancur dan Tulang Rusuk Patah

18 Februari 2026 - 15:57 WITA

Puluhan Jemaah Umrah Terlantar di Madinah, Polresta Kendari Naikkan Status ke Penyidikan

18 Februari 2026 - 15:52 WITA

Bejat! Oknum ASN di Pasarwajo Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

17 Februari 2026 - 20:49 WITA

Pria Asal Muna Menyamar Jadi Perempuan, Gasak Dua Laptop di Kos Kendari

17 Februari 2026 - 14:59 WITA

Menggegerkan! Warga Amamotu Kolaka Temukan Kerangka Manusia di Hutan

16 Februari 2026 - 12:46 WITA

Trending di Hukrim