KENDARI – Kepolisian Resor Kota Kendari mengungkapkan hasil visum korban pembunuhan berencana di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Korban merupakan seorang wanita paru baya isial AE (56). Jenazah korban ditemukan membusuk di dalam rumahnya di Jalan Bukit Jaya II, Kelurahan Tobuuha pada Rabu, 4 Februari 2026 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau mengatakan berdasarkan hasil visum yang dilakukan terhadap jenazah korban diketahui bahwa pada sejumlah organ tubuhnya ditemukan tanda-tanda kerusakan parah akibat benturan keras.
“Hasil otopsi keluar, sembilan tulang rusuk korban patah secara keseluruhan, muka hancur, tengkorak hancur yang tersisa hanya saraf otak belakang,” ujar AKP Malau di Polresta Kendari, Rabu, 18 Februari 2026.
Selain itu, dari hasil otopsi juga menunjukkan bahwa kedua tangan korban mengalami luka lebam, tulang kaki patah serta terdapat luka jeratan pada leher.
Dalam kasus ini Satreskrim Polresta telah menetapkan dua orang tersangka yakni, pria inisial BS (36) dan seorang perempuan insial SU (56).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi diketahui bahwa selain menghilang nyawa korban, kedua tersangka juga mengambil sejumlah barang-barang berharga milik korban.
“Dan saat si korban meninggal, cicin dan anting-anting emasnya langsung diambil oleh si pelaku BS,” kata AKP Malau.
Setalah mengkap pelaku, polisi juga melakukan pengeledahan di rumah BS. Di sana ditemukan dua sertifikat milik korban yang sempat diambil oleh pelaku.
Aksi pembunhan sadis ini bermula saat SU memerintahkan BS untuk menghabisi nyawa korban. Selanjutnya pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 09.30 Wita BS mendatangi rumah korban.
“Palaku BS ke rumah korban sudah ada rencana untuk menyelesaikan korban, begitu bahwasanya. Jadi si korban ini sudah lama untuk diselesaikan (dibunuh),” jelas AKP Malau.
Saat itu BS gagal menghabisi nyawa korban, sehingga BS bertemu dengan pelaku SU dan mereka mengatur ulang rencana pembunuhan terhadap korban.
“Jam 5.00 Wita sore mereka bertemu, BS menjemput SU dirumahnya kemudian merencakan lagi,” kata AKP Malau.
Hasil dari pertemuan tersebut kata AKP Malau, para pelaku bersepakat bahwa korban harus segera dibunuh paling lambat pukul 21.00 Wita.
“Akhirnya pelaku BS datanglah kerumah korban dan dapatlah palu, tali tambang kecil dan batu cobekan” kata AKP Malau.
Diduga pelaku BS menghabisi nyawa korban degan menggunakan palu hingga batu jobekan, yang mengakibatkan tulang rusuk hingga tengkorak korban rusak parah.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamakan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)













