KOLAKA – Tiga Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dua karyawan lokal PT Asira Sahra Berjaya (ASB) di Kabupaten Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan bahwa masing tersangka berinisial WB, ZZ, dan HY. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Sudah ditetapkan tersangka tiga orang dan dilakukan penahanan di rutan (rumah tahanan negara) Polda Sultra,” ujar AKP Dwi Arif saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Januari 2026.
Meski begitu, AKP Dwi Arif belum dapat merinci peran dari masing-masing tersangka. “Saat ini proses masih terus berjalan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan sebanyak empat TKA China diamankan polisi Imbas dari kerusuhan yang terjadi di kawasan di PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Kabupaten Kolaka, Rabu, 28 Januari 2026.
Keempatnya ditengarai melakukan penganiayaan terhadap dua tenaga kerja lokal berinisial IS dan MP.
Penganiayaan terjadi setelah korban bertanya kepada pengawas perusahaan terkait gaji mereka yang belum dibayar oleh perusahaan.
“Namun terjadi cekcok dan perkelahian yang tidak berlangsung lama” ujar AKP Dwi Arif saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Januari 2026.
Untuk memulihkan keadaan, upaya mediasi sempat dilakukan, namun kedua belah pihak kembali cekcok dan berakhir pada aksi pengeroyokan.
“Terjadi cekcok kembali yang berakibat terjadinya aksi pengeroyokan kepada dua orang karyawan oleh empat orang TKA,” jelas AKP Dwi Arif.
Akibat aksi pengeroyokan itu, dua karyawan dilaporkan menjadi korban dan mengalami luka robek di bagian kepala. Sementara empat pelaku langsung diamankan polisi.(lin)








