Oleh:
Angga Dermawan
Hingga akhir Desember 2025, Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 62 kasus ‘super flu’ yang tersebar di delapan provinsi di Indonesia. Jumlah tersebut dilaporkan mengalami penurunan dalam dua bulan terakhir. Menurut Kemenkes, angka penularan tertinggi tercatat di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat. Mayoritas kasus super flu dialami oleh perempuan.
Super flu memiliki gejala yang mirip dengan flu musiman, seperti demam, batuk, pilek, sakit kepala, dan nyeri tenggorokan. Berdasarkan penilaian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan situasi epidemiologi terkini, super flu tidak menunjukkan peningkatan tingkat keparahan dibandingkan tipe influenza lainnya.
Meski demikian, Kemenkes tetap mengimbau masyarakat untuk memperkuat imunitas tubuh, rutin melakukan vaksinasi influenza terutama bagi kelompok rentan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta segera berobat ke fasilitas kesehatan jika gejala memburuk lebih dari tiga hari.
Kasus yang disebut sebagai “Super Flu” dilaporkan terdeteksi di delapan provinsi di Indonesia pada awal tahun ini. Meski demikian, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan belum mengeluarkan fatwa spesifik terkait istilah tersebut dan mengimbau masyarakat tetap bersikap tenang serta waspada berdasarkan ilmu pengetahuan.
Berdasarkan informasi dari otoritas kesehatan, puluhan kasus flu dengan tingkat penularan tinggi tercatat tersebar di delapan provinsi. Istilah “Super Flu” muncul di ruang publik sebagai sebutan populer atas fenomena meningkatnya kasus flu, meskipun secara medis tidak diklasifikasikan sebagai penyakit baru yang berdiri sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan bahwa hingga kini belum ada fatwa khusus yang dikeluarkan terkait “Super Flu”. Muhammadiyah memandang istilah tersebut lebih merupakan istilah non-medis yang digunakan untuk menggambarkan kekhawatiran masyarakat terhadap wabah flu musiman yang berpotensi meningkat.
Muhammadiyah merujuk pada pengalaman sebelumnya dalam menyikapi wabah kesehatan, seperti flu burung (H5N1), flu babi (H1N1), dan COVID-19, yang selalu didekati dengan prinsip kehati-hatian, pencegahan medis, serta kepatuhan pada rekomendasi otoritas kesehatan.
Majelis Tarjih dan Tajdid belum mengeluarkan fatwa khusus mengenai istilah ‘Super Flu’. Muhammadiyah menekankan pentingnya sikap tenang, kewaspadaan, dan mengikuti langkah-langkah pencegahan medis yang dianjurkan tenaga kesehatan,” demikian pernyataan resmi Muhammadiyah terkait isu tersebut.
Muhammadiyah juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak jelas sumbernya berpotensi menimbulkan kepanikan di masyarakat dan dapat mengganggu upaya penanganan kesehatan publik.
Dengan belum adanya fatwa spesifik terkait “Super Flu”, Muhammadiyah mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh istilah yang berkembang di ruang publik, serta tetap mengedepankan perilaku hidup bersih dan sehat. Muhammadiyah menegaskan bahwa penanganan isu kesehatan harus berlandaskan ilmu pengetahuan, data medis yang sahih, dan koordinasi dengan otoritas kesehatan demi keselamatan bersama.(red)










