KENDARI – Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr M Yusuf, akhirnya buka suara menanggapi polemik kepengurusan Yayasan Unsultra setelah diklaim mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, sebagai kepengurusan yang sah.
Yusuf yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum keluarga ahli waris pendiri Yayasan Unsultra mengungkapkan sejarah perjalanan panjang berdirinya kampus Unsultra hingga pengalihan kepengurusan ke ahli waris pendiri.
Ia menerangkan, bahwa Unsultra didirikan pada tahun 1986 oleh Ir Alala. Tiga tahun setelah didirikan atau tepatnya 1989, lahir sebuah Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistim Perguruan Tinggi Nasional. Salah satu poin dalam Pasal 52 menyebutkan bahwa pemerintah atau kepala daerah hanya sebatas pengawas dan pembina, serta dilarang menjadi pengurus yayasan di perguruan tinggi swasta.
“Sehingga waktu itu, Ir Alala menyerahkan kepada Paladengi daeng Napuu selaku Ketua pengurus (Yayasan) Unsultra pertama yang ditunjuk pendiri, kemudian dibuatlah akta,” ucap Dr M Yusuf, Jumat, 2 Januari 2026.
Setahun setelah penunjukan tersebut, pada tahun 1990, dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hasilnya, kepengurusan Yayasan Unsultra dikembalikan kepada Ir Alala yang saat itu sudah tidak menjabat sebagai Gubernur Sultra. Sejalan dengan hasil RUPS tersebut, lalu dibuatlah akta perubahan bernama akta 90. Didalam akta itu menerangkan salah satu poin, yakni ketika ketua pengurus berhalangan maka dapat dilanjutkan oleh ahli waris, dan atau penunjukan langsung berdasarkan hasil RUPS.
Lebih lanjut, kata Yusuf, setelah peralihan kepengurusan kembali ke tangan Ir Alala, pada tahun 1993, Gubernur Sultra, La Ode Kaimuddin menerbitkan surat keputusan (SK), yang pada pokok penerbitan SK itu menyangkut pengambil alihan Yayasan Unsultra dari kepengurusan Ir Alala.
“Pada pendirian Yayasan Unsultra 1986, di akta tertera secara ex officio (diambil alih gubernur berikutnya) padahal sudah ada larangan di UU Nomor 2 Tahun 1989, tidak boleh menjadi pengurus, yang boleh hanya pembina dan pengawas,” katanya.
Pengambilalihan secara sepihak tersebut membuat Ir Alala menggugat La Ode Kaimuddin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Dalam putusannya, PTUN Makassar mengabulkan gugatan Ir Alala. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Dengan putusan tersebut, kepengurusan Yayasan Unsultra kembali ke Ir Alala sebagai pemilik kampus swasta yang ia dirikan tahun 1986,” katanya.
Pasca kemenangan pendiri Yayasan Unsultra Ir Alala, kepengurusan berjalan kondusif hingga masa jabatan Gubernur Ali Mazi. Masalah mulai muncul kembali saat Nur Alam menjabat sebagai Gubernur Sultra pada tahun 2010.
“Saat Ali Mazi masuk secara ex-officio, lalu Nur Alam juga secara ex-officio. Di sinilah kekacauan kepengurusan Unsultra dimulai,” ujar Yusuf.
Menurutnya, pada masa Nur Alam menjabat Gubernur Sultra, diduga ada upaya untuk mengambil alih, merubah identitas, dan mengaburkan hak waris pendiri Yayasan Unsultra. Hal ini dibuktikan dengan adanya akta “pendirian baru” yang dibuat Nur Alam pada tahun 2010, padahal seharusnya yang dibuat adalah akta perubahan yang merujuk pada akta pendirian milik Ir Alala.
Lalu lanjut Yusuf lagi, di tahun 2019, saat Ali Mazi kembali menjabat Gubernur Sultra untuk ke dua periodenya, terjadi kekosongan kepengurusan Yayasan Unsultra, karena Nur Alam sedang menjalani masa hukuman penjara, dan pengurus lain telah pensiun, sehingga kepengurusan Yayasan Unsultra terlantar.
“Saya dapat akta 2010, makanya saya fikir ini perlu dibuat perubahan, karena demisioner ini kepengurusan. saya ketemulah Nur Alam pertama di Lapas Sukamiskin, kedua di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama dengan Rektor Unsultra Andi Bahrun, dan waktu saya bertemu Nur Alam sampaikan jangan lupa saya,” bebernya.
Setelah pertemuan itu, dan disepakati beberapa hal, akhirnya akta kepengurusan baru dibuat, kemudian didaftarkan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Adapun akta kepengurusan baru yang dibuat di tahun 2019 tersebut mengacu pada akta perubahan kepengurusan tahun 1990 yang telah teregister dan terdaftar secara sah.
Dengan demikian, di dalam akta baru tersebut menempatkan Yusuf sebagai Ketua Yayasan Unsultra, Sekertaris Syarif Silondae, dan Bendahara Mahaseng.
Sementara untuk posisi Ketua Pembina, Nur Alam, anggota Saleh Lasata dan Nanang Aldiansyah Alala (ahli waris), dan Ketua Pengawas Andi Sainal, anggotanya Nasir Andi Baso.
Ditengah perjalanan, Ketua Yayasan Unsultra, Yusuf mengubah statuta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Yayasan Unsultra. Perubahan statuta tersebut, salah satu poinnya adalah tentang pengangkatan rektor yang dapat dipilih lebih dari satu periode, atau bahkan bisa seumur hidup.
Yusuf menambahkan, perubahan statuta AD/ART Yayasan Unsultra juga diklaim sudah disahkan oleh kementerian terkait.
“Jadi saya ubah, tidak ada lagi batasan mau dua kali atau empat kali, seumur hidup pun bisa namanya juga kampus swasta, dan saya sebagai Ketua Yayasan punya hak dan wewenang untuk membuat regulasi di Yayasan Unsultra dan mengangkat rektor,” pungkasnya.(red)








