Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Des 2025 14:04 WITA ·

Mahasiswa Asal Buton Utara Gelapkan Uang SPBU Rp 46 Juta, Dipakai untuk Modal Judi Online


 Mahasiswa Asal Buton Utara, inisial A (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan. Foto: Istimewa. Perbesar

Mahasiswa Asal Buton Utara, inisial A (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan. Foto: Istimewa.

KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari menetapkan Oknum pengasawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) inisial A (25) dalam kasus tindak pidana penggelapan anggaran hasil penjualan BBM.

A merupakan seorang mahasiswa asal Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan kejahatan yang dilakukan A terjadi pada bulan Juni 2025 lalu. Saat itu, A bekerja sebagai Pengawas SPBU di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

“Pada tanggal 5 Juni 2025 uang yang di setor oleh Operator dari hasil penjualan BBM sebesar Rp 20 juta, pelaku masukkan ke rekening BRI pribadi melalui BRI Link yang berada di depan SPBU Amoito,” ujar AKP Malau, Minggu 28 Desember 2025.

Esok harinya, A kembali mengulangi perbuatannya. Ia mengambil uang hasil penjualan BBM sebesar Rp 26 juta lalu ditransfer ke rekening pribadinya.

“Jadi total keseluruhan uang yang pelaku (A) gelapkan dari tanggal 5 dan 6 Juni 2025 sebesar Rp 46 juta,” kata AKP Mallau.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, uang dengan nominal puluhan juta tersebut digunakan untuk modal judi online (judol).

“Uang tersebut pelaku pergunakan untuk bermain judi online,” kata AKP Malau.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 900 ribu. (lin)

Artikel ini telah dibaca 211 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PT TMS Garap 172 Hektare Hutan Tanpa Izin di Kabaena, Nur Alam: Unsur Pidana Terpenuhi

28 Desember 2025 - 11:54 WITA

Kariatun DPO Kasus Penipuan Saham PT Bososi Pratama Diduga Kabur ke Luar Negeri

27 Desember 2025 - 21:17 WITA

Diduga Cabuli 4 Siswinya, Guru SMP di Kendari Diamankan Polisi

27 Desember 2025 - 20:28 WITA

Empat Remaja di Kendari Kedapatan Bonceng Empat dan Simpan Sajam, Diamankan Polisi

27 Desember 2025 - 12:21 WITA

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Trending di Hukrim