KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari menetapkan Oknum pengasawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) inisial A (25) dalam kasus tindak pidana penggelapan anggaran hasil penjualan BBM.
A merupakan seorang mahasiswa asal Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan kejahatan yang dilakukan A terjadi pada bulan Juni 2025 lalu. Saat itu, A bekerja sebagai Pengawas SPBU di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
“Pada tanggal 5 Juni 2025 uang yang di setor oleh Operator dari hasil penjualan BBM sebesar Rp 20 juta, pelaku masukkan ke rekening BRI pribadi melalui BRI Link yang berada di depan SPBU Amoito,” ujar AKP Malau, Minggu 28 Desember 2025.
Esok harinya, A kembali mengulangi perbuatannya. Ia mengambil uang hasil penjualan BBM sebesar Rp 26 juta lalu ditransfer ke rekening pribadinya.
“Jadi total keseluruhan uang yang pelaku (A) gelapkan dari tanggal 5 dan 6 Juni 2025 sebesar Rp 46 juta,” kata AKP Mallau.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, uang dengan nominal puluhan juta tersebut digunakan untuk modal judi online (judol).
“Uang tersebut pelaku pergunakan untuk bermain judi online,” kata AKP Malau.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 900 ribu. (lin)












