Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

News · 28 Des 2025 11:29 WITA ·

Nur Alam Lantik Pengurus dan Dewas Unsultra, Rektor Diganti Demi Kepatuhan Regulasi


 Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Unsulltra, Nur Alam melantik Pengurus dan Dewan Pengawas masa bakti 2025-2030. Foto: penafaktual.com Perbesar

Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Unsulltra, Nur Alam melantik Pengurus dan Dewan Pengawas masa bakti 2025-2030. Foto: penafaktual.com

KENDARI – Ketua Dewan Pembina, Nur Alam resmi melantik Pengurus serta Dewan Pengawas (Dewas) Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang baru periode 2025-2030, Sabtu, 27 Desember 2025 malam.

Dalam momentum ini, Andi Bahrun diberhentikan dari jabatan Rektor Unsultra dan dilantik pelaksana tugas (Plt) Rektor yang dijabat oleh Dr. Abdul Nashar.

Prosesi pelantikan berlangsung di Ballroom Hotel Horison Kendari, yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Adapun susunan pengurus yang resmi ditetapkan yaitu: Ketua dijabat oleh Dr. Oheo Kaimuddin Haris; Sekretaris dijabat oleh Dr. Sahyunu; Bendahara dijabat oleh Drs. H. M. Kasim Pagala.

Selanjutnya, Dr. Sabaruddin Labamba dan Drs. Kusnadi masing-masing Anggota Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsulltra.

Selain itu, Nur Alam, mantan Gubernur Sultra dua periode ini juga melantik Dewan Pengawas (Dewas) Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra masa bakti 2025-2030.

Ketua Dewas dijabat oleh Dr. Saemu Alwi. Sementara anggota Dewas sebanyak empat orang yakni Dr. H Nasir A. Baso, Dr. Syarifuddin Saffa, Prof Dr. (HC) Muh. Ardi Hazim dan Mahaseng Mustafa.

Nur Alam mengukap alasan pemberhentian Andi Bahrun dari jabatan Rektor Unsultra. Ia mengatakan bahwa Andi Bahrun menjabat sebagai Rektor sudah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

“Karena Rektor (Andi Bahrun) itu sudah 12 Tahun, sementara ada penegasan dari Peraturan Menteri, Pendidikan Nasional dimana rektor yang mengabdi atau digunakan oleh perguruan tinggi swasta ketentuannya paling lama lima tahun, ini sudah 12 tahun,” ujar Nur Alam.

Ia menambahkan bahwa pergantian Rektor bertujuan untuk menghindari pelanggaran konstitusi yang dapat mempengaruhi efektifitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

“Semuanya melanggar konstitusi, itulah yang kita luruskan dan selesaikan, tidak mengorbankan kepentingan tridharma terutama adek-adek kita yang sedang kuliah di Unsultra,” pungkasnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 1,196 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Masa Jabatan Prof Nurdin Segera Berakhir, Panitia Mulai Jaring Balon Rektor UM Kendari

27 Oktober 2026 - 20:47 WITA

Bank Sultra Luncurkan Suprime dan Safe Deposit Box, Raih BIK Award 2026

26 Oktober 2026 - 14:51 WITA

Raih 628 Suara, Weni Widya Astuti Terpilih Jadi Kades Lamomea Konawe Selatan

24 Oktober 2026 - 21:55 WITA

HUT IDI 2026, IDI Sultra Buka 7 Poli Spesialis dan Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Kendari di Eks MTQ

24 Oktober 2026 - 18:04 WITA

Kalahkan Suwadin, Ramly Kadir Terpilih Jadi Kades Kalo-kalo Konawe Selatan

24 Oktober 2026 - 16:13 WITA

Bahas Masa Depan Indonesia, LMND Gelar Dewan Nasional XII di Kendari

24 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Trending di News