KENDARI – Oknum anggota kepolisian sektor (Polsek) Rumbia, Kabupaten Bombana inisial RR berpangkat Aiptu resmi dilaporkan di Bidang Profesi Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 22 Desember 2025.
RR anggota polisi yang menjabat sebagai Kanit Samapta Polsek Rumbia ini dilaporkan oleh kuasa hukum Jamilun yakni Eka Surbaktiar.
Menurut Eka, sejak tahun 2023 Aiptu RR melakukan dugaan penyerobotan lahan milik kliennya seluas 2 hektare di Desa Lantawua, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.
Tanah milik Jamilun diklaim oleh Aiptu RR lalu digarap sebagai lahan pertambangan galian C jenis batu gamping.
“Penyerobotan lahan dan dia (Aiptu RR) kami duga juga sebagai pembeking pertambangan galian C di kabupaten Bombana,” ujar Eka di Mapolda Sultra.
Dalam aduannya, Eka menyebutkan bahwa kliennya pernah melaporkan perkara ini di Polres Bombana sejak tanggal 9 Oktober 2025 lalu, namun hingga saat ini laporan tersebut belum diproses.
“Klien kami merasa dirugikan karena lahan yang jadikan pertambangan galian C ini seluas dua hektare,” kata Eka.
Eka berharap Bidpropam Polda Sultra untuk memberikan sanksi tegas kepada Aiptu RR diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
Sementara itu, Kasi Propam Polres Bombana, Ipda Robert mengaku belum mendapatkan laporan tersebut.
“Saya belum dapat laporannya pak. Kami tunggu info dari Bid Propam Polda”, kata Ipda Robert melalui pesan Whatsapp.(lin)












