KONAWE – Aktivitas pabrik semen milik PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa mengurus izin‑izin penting, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut/Darat (KKPRL/KPRL).
Berdasarkan penelusuran investigatif melalui Sistem OSS (Online Single Submission) serta data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM, PT RSK tidak tercatat memiliki izin usaha di Kabupaten Konawe. Dokumen OSS menunjukkan bahwa perusahaan ini hanya memiliki kegiatan di Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari.
Hingga kini, aktivitas produksi pabrik semen tetap berjalan meski dokumen perizinan utama belum dapat ditunjukkan ke publik. Sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pabrik tersebut tidak terdaftar dalam daftar usaha industri yang aktif dan patuh di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Selain masalah perizinan, warga Kelurahan Asinua mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Truk besar lalu‑lalang hampir setiap hari. Debunya masuk ke rumah, jalan cepat rusak, dan rawan kecelakaan,” ujar salah seorang warga.
Debu produksi yang beterbangan disebut mengganggu pernapasan, terutama pada jam operasional tertentu.
Aktivitas industri yang diduga ilegal ini juga berpotensi merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa izin resmi, perusahaan kemungkinan tidak membayar pajak dan retribusi yang seharusnya menjadi pemasukan daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi PT Razka Sarana Konstruksi serta pihak terkait.(red)








