Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 13 Nov 2025 10:09 WITA ·

BPTD Sultra Dukung Penegakan Larangan Kendaraan ODOl pada Proyek Bypass‑Rumbia


 Kepala BPTD Kelas II Sultra, Husni Mubarak. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala BPTD Kelas II Sultra, Husni Mubarak. Foto: Istimewa

KENDARI – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan dukungan penuh terhadap surat teguran yang dikeluarkan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra kepada CV Fadel Jaya Mandiri, kontraktor pelaksana proyek Bypass‑Rumbia di Kabupaten Bombana. Surat tersebut memerintahkan penghentian seluruh aktivitas kendaraan berat yang melanggar standar dimensi dan muatan (ODOL) di jalan nasional.

BPJN Sultra, dalam surat bernomor PW0103-Bpjn19.6.4/2170 tanggal 27 Oktober 2025, meminta CV Fadel Jaya Mandiri untuk segera menghentikan penggunaan kendaraan berat (dump truck jumbo 10 roda) di jalan nasional dan beralih ke dump truck 6 roda standar dengan berat MST 8,16 ton sesuai kapasitas jalan nasional.

“Kami meminta CV Fadel Jaya Mandiri untuk menghentikan aktivitas kendaraan berat di jalan nasional, menggunakan dump truck dengan standar berat yang sesuai dengan kapasitas jalan nasional,” bunyi surat tersebut.

Selain itu, CV Fadel Jaya Mandiri juga belum mengantongi izin atau dispensasi penggunaan jalan nasional dari Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara.

“Sampai saat ini, CV Fadel Jaya Mandiri belum mengantongi izin atau dispensasi penggunaan jalan nasional,” terang salah satu poin dalam surat teguran tersebut.

Kepala BPTD Kelas II Sultra, Husni Mubarak, menjelaskan bahwa kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga melanggar Undang‑undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009.

“Kendaraan yang dimensinya berlebihan akan merusak jalan dan masuk dalam kategori pelanggaran serta kejahatan,” ujarnya.

Menurut Husni Mubarak, sanksi bagi pelanggar meliputi pidana kurungan, penjara, dan denda sesuai ketentuan LLAJ. Penegakan hukum akan dilakukan bersama pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, dan BPTD.

Husni Mubarak menyebutkan bahwa Sulawesi Tenggara saat ini berada dalam kondisi darurat kecelakaan lalu lintas. Meski mayoritas korban merupakan pengendara sepeda motor, truk dan kendaraan barang berkontribusi signifikan terhadap angka kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.

“Walaupun yang paling tinggi pengguna sepeda motor roda dua tapi angkutan barang atau truck ini juga berkontribusi cukup besar yang kedua dalam menimbulkan korban jiwa kecelakaan di Sulawesi Tenggara. Kalau data dari kepolisian hampir setiap hari ada yang meninggal”, ungkap Husni.

Terkait dengan pelanggaran truck ODOL di Bombana tersebut, akan menjadi atensi khusus BPTD Sultra.

“Saat ini kami dalam masa sosialisasi, In sya Allah ini akan menjadi atensi kami untuk turun ke jalan, turun ke ke lapangan,  kemarin kami sudah melakukan sosial di Konawe dan  Konawe Selatan bersama kepolisian dan jasa raharja. Memang kami belum sampai ke sana (Bombana), tapi yang untuk reguler setiap hari kami terus melakukan pengawasan angkutan barang dan melakukan penindakan di jembatan timbang yang ada di Sabilambo dan Moramo,” ujar Husni Mubarak.

BPTD menegaskan komitmennya untuk menertibkan angkutan barang yang melanggar regulasi, demi keselamatan pengguna jalan dan kelancarab infrastruktur transportasi di Sulawesi Tenggara.(ceng)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sekda Sultra Asrun Lio Surati Nur Alam Terkait Yayasan Unsultra, Kuasa Hukum: Pemprov Harusnya Tidak Cawe-cawe

31 Januari 2026 - 21:50 WITA

Anton Timbang Targetkan IMI Hadir di Seluruh Kabupaten/Kota di Sultra

31 Januari 2026 - 19:25 WITA

Truk Muat Ore PT ST Nickel Resources Leluasa Hauling Malam Hari di dalam Kota Kendari

31 Januari 2026 - 19:18 WITA

Diduga Akibat Ledakan Korek Api, Mobil Daihatsu Sigra di Bombana Hangus Terbakar

31 Januari 2026 - 18:37 WITA

Dua Rumah di Kendari Barat Ludes Terbakar, Lansia Alami Luka Bakar Serius

31 Januari 2026 - 11:16 WITA

Ditinggal Hadiri Acara Pingitan, Rumah Warga Kusambi Muna Barat Ludes Terbakar 

30 Januari 2026 - 15:08 WITA

Trending di Daerah