KENDARI – Ratusan pekerja di PT Riota Jaya Lestari (RJL) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri Kolaka Utara (SPMKU) menolak pembayaran kompensasi terhadap pekerja yang dinilai sangat rendah.
Menurut Ketua SPMKU, Suaib Sapareng, perusahaan menawarkan pembayaran kompensasi sebesar 25 persen, sementara pekerja meminta pembayaran kompensasi sebesar 50 persen.
“Dari hasil pertemuan terakhir dengan pihak manajemen perusahaan, PT Riota Jaya Lestari bersedia membayar kompensasi 100 persen, namun ada dugaan intimidasi dalam perjanjian yang menyatakan bahwa pekerja bersedia menerima konsekuensi dari perusahaan,” kata Suaib saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, (4/11/2025) malam.
Suaib mengaku dirinya menjadi pekerja pertama yang kontrak kerjanya telah habis dan tidak diperpanjang. “Saya dapat surat pemberitahuan tidak perpanjang kontrak itu di 27 Oktober 2025, sedangkan kontrak berakhir di 2 November 2025,” bebernya.
SPMKU meminta pihak perusahaan untuk memenuhi tuntutan pekerja dan melakukan negosiasi yang adil. Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis Langit Sultra masih melakukan upaya konfirmasi kepada PT Riota Jaya Lestari.(red)








