KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari telah berhasil melaksanakan prosesi konstatering lahan segitiga tapak kuda di Keluaran Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, 30 Oktober 2025. Meskipun sebelumnya sempat terhambat akibat aksi penolakan masyarakat, konstatering dapat berjalan dengan lancar dan kondusif berkat pengamanan yang ketat.
Kuasa khusus Kopperson, Fianus Arung, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berpatokan pada hukum dan tidak melakukan tindakan anarkis meskipun situasi sempat memanas.
“Jadi kami sudah ke lokasi titik pertama dan sebelum pengambilan titik massa mulai anarkis, tetapi kami tetap berpatokan pada hukum dan tidak ada teman-teman dari kami yang melakukan tindakan anarkis,” ungkapnya.
Konstatering lahan segitiga tapak kuda ini berdasarkan Putusan Pengadilan PN Kota Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN KDI tanggal 22 September 2025. Dengan pembacaan penetapan konstatering dari juru sita PN Kota Kendari, KSU-Kopperson memiliki dasar hukum tetap untuk melaksanakan pelaporan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
“Dari pihak pengadilan mengatakan semua sudah selesai dan sudah ada dasar untuk dipakai sebagai pelaporan ke Mahkamah Agung. Sebab pembacaan penetapan konstatering sudah dibacakan oleh Juru sita pengadilan dengan kondusif dan semua berjalan dengan lancar,” tegas Fianus Arung.
Dalam prosesi pengawalan konstatering lahan segitiga tapak kuda ini, Kopperson mengerahkan kurang lebih 700 orang untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses konstatering.(red)

 
 






 
  
  
  
  
 