Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 3 Okt 2025 15:27 WITA ·

Pengadaan Mobil Dinas Mewah untuk Pimpinan DPRD Sultra Diklaim Sesuai Regulasi


 Mobil dinas baru untuk unsur pimpinan, mulai dari Ketua DPRD Sultra hingga tiga Wakil Ketua DPRD Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Mobil dinas baru untuk unsur pimpinan, mulai dari Ketua DPRD Sultra hingga tiga Wakil Ketua DPRD Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerima kendaraan dinas baru dengan nilai fantastis, mencapai Rp5.589.000.000. Pengadaan kendaraan ini menuai sorotan, mengingat harganya yang terbilang besar di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Namun, pimpinan DPRD menegaskan bahwa pengadaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah dianggarkan sejak tahun 2024.

Wakil Ketua DPRD Sultra, Frebi Rifai, menjelaskan bahwa selama ini pimpinan DPRD hanya meminjam kendaraan operasional lantaran tunjangan transportasi sudah dihapus.

“Sejak dilantik, pimpinan DPRD hanya menggunakan kendaraan pinjaman. Karena tunjangan transportasi sudah dihilangkan, maka dilakukan pengadaan kendaraan dinas, dan itu sudah dibahas serta dianggarkan sejak 2024,” jelasnya.

Frebi menambahkan, kendaraan yang digunakan pimpinan dewan memiliki ketentuan khusus sesuai regulasi. Untuk Ketua DPRD, kapasitas mesin dibatasi maksimal 2.700 cc, sedangkan untuk Wakil Ketua 2.500 cc.

“Kendaraan operasional dan kendaraan jabatan itu berbeda. Untuk Ketua DPRD batasannya 2.700 cc, sementara Wakil Ketua 2.500 cc. Jadi semua sudah sesuai aturan,” ungkapnya.

Terkait pengadaan kendaraan dinas ini bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghematan Anggaran, Frebi menegaskan hal itu tidak relevan.

“Kalau mau dikorelasikan dengan Inpres Nomor 1 tentang efisiensi, itu tidak disebutkan eksklusif soal kendaraan dinas. Efisiensi lebih pada kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan hal-hal lain,” kata Frebi.

Lebih jauh, Frebi memastikan bahwa pengadaan mobil dinas ini tidak menyalahi aturan.

“Sebenarnya pengadaan mobil dinas ini tidak melanggar ketentuan regulasi. Kalau pun ada yang dianggap melanggar, pasti akan dievaluasi. Jadi, semua proses sudah sesuai mekanisme,” tandasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kus-kus Masuk Pemukiman Warga, Tim Damkar Kendari Turun Tangan

26 Desember 2025 - 19:34 WITA

Nelayan Hilang di Perairan Tobaku Kolaka Utara Ditemukan Selamat di Perairan Palopo Sulsel

26 Desember 2025 - 10:47 WITA

Pria Parubaya Hilang Usai Perahu Alami Mati Mesin Saat Mancing di Perairan Tobaku Kolaka Utara

25 Desember 2025 - 18:51 WITA

Gagal Mendaki, Mobil Truk Terbalik di Jalan Poros Kendari- Andoolo Konsel

25 Desember 2025 - 14:10 WITA

Pemilihan Ketua IAI Sultra, Dua Calon Siap Bertarung

25 Desember 2025 - 08:25 WITA

Polres Konawe Utara Gelar Patroli Kamtibmas Jelang Natal

24 Desember 2025 - 22:52 WITA

Trending di Daerah