KONAWE SELATAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal di wilayah pesisir Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kegiatan ilegal ini berupa reklamasi untuk pembangunan fasilitas jetty atau dermaga.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, membenarkan penghentian aktivitas tersebut.
“Benar kami setop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus,” kata Ipunk di Jakarta, Sabtu, 27 September 2025.
Tindakan ini menunjukkan komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan pesisir. Penghentian aktivitas ini akan berlaku hingga PT. GMS memenuhi seluruh persyaratan dasar yang diwajibkan. Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan izin krusial yang harus dimiliki sebelum memulai kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Kegiatan reklamasi yang dihentikan oleh KKP ini mencakup area seluas 2.231 hektare, yang direncanakan untuk pembangunan jetty milik PT. GMS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen izin PKKPRL yang menjadi dasar legalitas pemanfaatan ruang laut.
Pihak PT. GMS dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pembangunan jetty ini bertujuan untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan. Namun, tujuan usaha tidak dapat membenarkan pelanggaran terhadap prosedur perizinan yang berlaku.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini kuat diduga melanggar beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penghentian ini menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi kerangka hukum yang ada. KKP akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di ruang laut.
Humas PT GMS, Sakirman, membenarkan terkait penghentian tersebut.
“Benar ada rekomendasi menghentikan kegiatan Usaha Reklamasi, kami sudah lama tidak melakukan perluasan Jetty GMS,” jelasnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Dengan demikian, KKP menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan laut dan pesisir. Penghentian kegiatan ilegal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
KKP juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan laut dan pesisir. Dengan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, diharapkan dapat tercipta lingkungan laut yang lestari dan berkelanjutan.(red)











