Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 17 Sep 2025 06:45 WITA ·

PN Unaaha Tolak Gugatan Perdata PT TPM Rp10 Miliar terhadap Eks Karyawan


 PN Unaaha Tolak Gugatan Perdata PT TPM Rp10 Miliar terhadap Eks Karyawan Perbesar

KENDARI – Perkara perdata yang dilayangkan PT Tani Prima Makmur (TPM) di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu yang lalu, telah diputus.

Dalam putusan nomor perkara 10/Pdt.G/2025/PN.Unh, yang ditandatangani oleh Hakim Ketua Muh. Iqbal Romadhoni dan Dianita Jeannette Hillary Pangaribuan serta Hasriani Hamid selaku hakim anggota memutuskan dan menyatakan gugatan penggugat (PT TPM) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) tertanggal 16 September 2025.

Dengan demikian para tergugat I Sultan, tergugat II Ruslan Hamid, dan tergugat III Hasan Hasrat terbebas dari seluruh tuntutan perdata yang diajukan PT TPM.

Dimana ketiga tergugat dituntut oleh PT TPM untuk membayar kerugian materil  perusahaan kurang lebih Rp10 miliar yang disebabkan adanya aksi demonstrasi dan mogok kerja yang diinisiasi para tergugat, yang kemudian dianggap telah merugikan perusahaan.

Kuasa Hukum tergugat Andri Dermawan mengatakan, putusan Majelis Hakim PN Unaaha yang memutus kliennya tidak bersalah dalam gugatan PT TPM, sudah tepat.

Sebab menurut dia, akar masalah hingga adanya gugatan dari PT TPM, karena para tergugat dianggap melakukan perlawanan dengan mengajak para pekerja untuk menggelar demonstrasi dan mogok kerja.

Padahal, satu hal yang perlu diketahui, tergugat melakukan tindakan tersebut tidak lain untuk memperjuangkan hak daripada pekerja yang masih berstatus pekerja harian lepas (PHL), kendati pun mereka sudah bekerja tahunan, bahkan ada yang puluhan tahun.

Ketiga tergugat bertindak sudah sesuai mekanisme. Pasalnya ketiga tergugat merupakan pengurus Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Konawe, yang masing-masing tergugat adalah Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) yang dibentuk di perusahaan PT TPM.

Sehingga dikatakannya, didalam risalah pertimbangan Majelis Hakim PN Unaaha menolak perkara PT TPM, bahwa rezim hukum ketenagakerjaan telah mengatur secara spesifik mengenai hak mogok dan akibat hukumnya.

Ketentuan mengenai akibat hukum mogok kerja tidak sah dalam Pasal 142 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 6 Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) Nomor KEP.232/MEN/2003 bersifat limitatif.

Sanksi yang diatur secara spesifik yakni, mogok kerja tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir, pengusaha wajib melakukan pemanggilan kembali untuk bekerja sebanyak dua kali secara patut dan tertulis, dan apabila pekerja tidak memenuhi panggilan tersebut, maka pekerja dianggap mengundurkan diri.

Dengan diaturnya sanksi secara limitatif, maka secara a contrario perbuatan tersebut tidak dapat dijatuhi sanksi lain di luar yang telah ditetapkan. Tuntutan ganti kerugian materil berdasarkan PMH yang diajukan penggugat merupakan suatu bentuk sanksi baru yang tidak dikenal dan tidak diatur dalam rezim hukum ketenagakerjaan.

Mengabulkan tuntutan semacam ini akan berarti pengadilan negeri menciptakan norma sanksi baru yang bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generali.

“Salah satu pertimbangan hakim menyatakan sanksi terhadap mogok kerja tidak sah itu hanya dinyatakan mangkir sehingga tidak berdasar tuntutan Rp10 miliar kepada para pejuang buruh yang melakukan mogok kerja untuk memperjuangkan hak-hak buruh,” kata Andri Dermawan.(red)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Meneladani Akhlak Mulia Rasulullah: Disdikbud Bombana Gelar Peringatan Maulid

16 September 2025 - 20:43 WITA

Aksi Demonstrasi Masyarakat Nambo-Abeli: Mendesak Kebijakan yang Pro terhadap Pengolahan Pasir

16 September 2025 - 05:33 WITA

KUPP Lapuko Gelar Kampanye Keselamatan Pelayaran dan Penyerahan Pas Kecil

16 September 2025 - 04:36 WITA

MTs Ummusabri Kendari Gelar Bazar Ekonomi Kreatif untuk Ciptakan Bibit Pengusaha Muda

15 September 2025 - 17:28 WITA

PT WIN Hadirkan Solusi Air Bersih di Desa Torobulu

15 September 2025 - 16:56 WITA

Demo Soal Keterlibatan Sufmi Dasco di PT TMS: ASR Sultra Tiba-tiba Bantah Pernyataannya, Ada Apa?

14 September 2025 - 12:25 WITA

Trending di Daerah